Skip to main content

Saya pernah mendengar penggalan teks sebuah riwayat sbb:
جعلت لى الارض مسجدا و طهورا
“Telah diciptakan untukku bumi sebagai tempat bersujud dan suci.” (Shahih Bukhari 419).

Terlepas dari mendukung atau menentang dua kubu seputar kasus penodaan agama, sedangkal pemahaman saya, berdasarkan riwayat diatas, karena bumi Tuhan adalah masjid alias tempat bersujud dan suci, maka melaksanakan shalat di tempat terhornat dan bukan properti pribadi, bila tidak mengakibatkan kemadaratan, tidaklah haram.

Mungkin persoalan intinya bukan shalat di jalan, tapi tujuan pelaksanaannya dan pertimbangan efek atau maslahat dan madaratnya.

Wallahu a’lam.