Agama Islam yang diyakini sebagai wahyu Tuhan berupa ajaran adalah sempurna, benderang dan proporsional, tidak kurang juga tidak lebih.
Karena agama tak perlu ditambahkan dengan apapun, apakah itu berarti tak perlu bermazhab?
Mazhab diperlukan bagi yang ingin mengamalkan agama sebagai metode interpretasi dan sebagai kaidah epistemologi pengamalannya, bukan sebagai keyakinan dan ajaran susulan yang ditambahkan pada agama.
Agama yang diyakini sempurna itu adalah info transenden dan sakral. Sebagian dari yang meyakini kesucian wahyu berkeyakinan bahwa wahyu suci pasti diterima atau dialami dan dikawal oleh individu sakral pula. Sebagian lainnya tidak berpandangan demikian.
Setelah memastikan wahyu suci diterima dan dipelihara oleh individu suci, memastikan umat yang tidak suci (profan) menerima info wahyu yang disampaikan oleh individu sakral itu melalui pemahaman dan interpretasi sesuai metode yang dipilih dan diyakininya valid. Metode interpretasi Itulah mazhab.
Ada dua tipe mazhab, yaitu
- Mazhab formal, yaitu sekumpulan orientasi doktrinal dan yurisprudensial, yang semuanya bercabang dari agama Islam; Orientasi dan perbedaan tersebut hanya pada pendapat dan struktur yurisprudensi atau doktrinal serta sumber dan asal-usulnya. Isu utama yang menjadi penyebab perbedaan mazhab adalah otoritas yang berkembang menjadi perbedaan ideologis. Dalam umat Islam ada dua himpunan mazhab besar, Syiah dan Sunni dengan aneka sub dan cabangnya.
Sengketa seputar otoritas pasca Nabi dapat diringkas dalam dua pandangan utama, yaitu otoritas berdasarkan Kesucian Ahlulbait yang diklaim sebagian umat (Syiah) dan otoritas berdasarkan keadilan para sahabat yang diklaim oleh sebagian umat (Sunni). Perbedaan tentang otoritas ini melahirkan perbedaan-perbedaan elementer dalam doktrin (akidah) dan yurisprudensi (syariah atau fikih).
Mayoritas umat Muslim menganut mazhab fornal Sunni atau Syiah, meski sebagian awam tak memahami mazhab yang dianutnya karena telah menjalaninya.
- Mazhab informal, yaitu pendapat dan perspesi tentang ajaran Islam yang disarikan dari teks suci, Al-Quran dan Sunnah. Inilah yang kerap dianut oleh sebagian intelektual free thinker yang merasa tak punya cukup alasan untuk menjadi penganut sebuah mazhab formal secara total.
Mazhab informal ini, karena tak berbentuk kumpulan ajaran doktrinal dan jurisprudensial, dianut secara eklektif, sporadis, tematik dan partikular.
Ringkasnya, agama yang dipahami oleh umat, disadari atau tidak, pastilah dikemas dalam mazhab. Agama dalam domain umat adalah mazhab. Mazhab tetap perlu dipilih karena itulah pintu menuju wahyu, tapi tak perlu memaksa orang tak semazhab untuk meninggalkan mazhabnya.