ANATOMI KEADILAN
ANATOMI KEADILAN
Sebagian mendefiniskan keadilan secara sederhana sebagai ‘bagi rata’. Sebagian mendefiniskannya sebagai perlakuan berdasarkan nilai jerih payah. Ada pula yang mengartikannya sebagai bertindak sesuai aturan. Secara keagamaan ia diartikan sebagai ‘meletakkan sesuatu pada tempatnya’ atau berlaku dan memperlakukan sesuatu secara proporsional.
Dalam ilmu kalam, keadilan dideskripsikan sebagai daya psikologis yang berfungsi sebagai software yang mereject perbuatan buruk dan mendorong perbuatan baik. Karena itulah, keadilan merupakan salah satu infrastruktur ketaqwaan yang merupakan inti iman. Allah berirman, “Berlakulah adil, karena ia paling dekat dengan takwa.’
Secara kebahasaan Al-adl dapat diartikan sebagai keseimbangan. Allah berirman, Berlakulah adil, karena ia paling dekat dengan takwa. Secara kebahasaan Al-adl dapat diartikan sebagai keseimbangan.
Secara umum, keadilan, sebagai pasangan afirmatif kezaliman, dapat pula dibagi dua; keadilan intelektual dan keadilan aktual. Keadilan intelektual adalah meletakkan keyakinan pada tempat yang benar salah atau meyakini sesuatu secara proporsional. Seseorang yang berani menyatakan sesuatu sebagai benar karena secara objektif memang benar atau salah secara, bukan karena pertimbangan subjektif dan tendensial lain adalah orang yang berlaku adil secara intelektual.
Sedangkan keadilan aktual adalah meletakkan sebuah perbuatan secara proporsional. Apabila kita melakukan perbuatan baik atau yang layak dilakukan (fisikal maupun non fisikal), maka berarti kita telah berlaku adil secara faktual dan praktis dan perbuatan kita termasuk keadilan praktis.
Keadilan aktual dapat pula dibagi dua, berdasarkan sasarannya; 1. Keadilan internal, yaitu perbuatan sempurna terhadap diri sendiri. Menurut para irfan nazhari, seseorang yang melaksanakan tugas kehambaannya secara utuh adalah orang yang berlaku adil terhadap dirinya sendiri. Ia disebut adil karena memeperlakukan dirinya secara proporsional dan baik. Semua perbuatan baik, berdimensi legal dan berdimensi moral, adalah keadilan terhadap diri (pelaku sendiri). Seseorang yang berlaku dan bersikap adil terhadap diri akan berpeluang untuk berlaku adil terhadap selain dirinya. 2. Keadilan eksternal, yaitu perbuatan sempurna terhadap selain diri sendiri. Segala sesuatu di luar subjek atau diri kita masing-masing adalah alam yang dapat dibagi berdasarkan entitas-entitas (maujud-maujud) yang ada di dalamnya.
Keadilan eskternal dapat dibagi berdasarkan objek dan sasarannya: 1) Berlaku adil terhadap benda-benda molekuler, berupa air, batu dan gas atau oksigen, dengan cara tidak mencemari udara, tidak merusak sarana umum, tidak memproduksi peralatan berbahaya, senjata nuklir, kimia, bakteri dan sebagainya; 2) Berlaku adil terhadap benda-benda berkembang, seperti rumput, pohon, buah dan rumput, dengan cara tidak melakukan penebangan liar, penggundulan hutan yang merupakan paku alam, merawat bunga dan sebagainya; 3) Berlaku adil terhadap benda-benda berperasaan, dengan cara tidak melakukan perburuan liar, melindungi satwa langka dari kepunahan, tidak menggunakan alat pembunuh massal seperti bom untuk menangkap ikan, dan tidak membunuh binatang hanya untuk kesenangan dan hobi dan sebagainya sebagainya; 4) Berlaku adil terhadap manusia, yang lazim disebut dengan keadilan sosial, dengan cara setiap anggota masyarakat melaksanakan kewajiban individual serta menjaga hak sesama dengan mematuhi syareat Allah SWT.
Sebenarnya keadilan eksternal (sosial) dapat dibagi berdasarkan tingkatan himpunannya sebagai berikut : 1) Keadilan sosial dalam rumah tangga, seperti antara suami dan isteri, orang tua dan anak, antar orang tua dan antar anak sendiri; 2) Keadilan sosial dalam lingkungan kerja atau pabrik atau perusahaan, seperti antara majikan dan buruh, antara pimpinan dan pegawai, antar atasan dengan yang di bawahnya dan antar pegawai atau buruh sendiri; 3) Keadilan sosial dalam pemerintahan, seperti antara penguasa dan rakyat, antar pejabat tinggi dan yang di bawahnya, antar pejabat tinggi dan antar pegawai pemerintah sendiri, antar sesama individu rakyat sendiri.