ANTARA MEMBUBARKAN UPACARA DAN MENGHALANGI KEDATANGAN

ANTARA MEMBUBARKAN UPACARA DAN MENGHALANGI KEDATANGAN
Photo by Unsplash.com

Membubarkan upacara sekelompok orang yang tak mengganggu warga lain adalah perbuatan negatif dan kriminal.

Ini juga berlaku atas pembubaran paksa sekelompok orang terhadap sebuah majelis haul tertutup di sebuah rumah warga di kota Solo. Sayangnya, peristiwa ini tidak mendapatkan perhatian media dan publik.

Andaikan upacara tersebut dianggap mengganggu, maka aparat penegak hukum yang berhak melalukan pembubaran.

Pada dasarnya itu juga berlaku atas aksi menghalangi kedatangan siapapun yang tidak sedang dalam sanksi larangan melakukan perjalanan ke sebuah kota.

Tapi melakukan provokasi dan menyebarkan ujaran kebencian adalah perbuatan negatif dan melanggar hukum.

Meski demikian, tindakan hukum berupa penghentian dan lainnya hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Persekusi dan aksi main hakim bisa dianggap sebagai kudeta kecil terhadap otoritas Pemerintah dan aparat penegak hukum.

Karena itu, aparat harus netral, tegas dan adil dalam melaksanakan tugas tanpa tebang pilih siapapun pelakunya dan berapapun jumlahnya.

Read more