ANTARA SILA PERTAMA DAN AGAMA
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk menghapus kolom agama di e-KTP hingga di syarat sah perkawinan. MK menegaskan setiap warga negara harus memiliki agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Tentu sebagai warga negara, kita menerima keputusan yang dietapkan oleh lembaga otoritatif tersebut. Menerimanya sebagai fatwa atau keputusan final dalam konteks konstitusi negara tak berarti mengafirmasi argumen yang dipilih oleh para hakim sebagai keputusan yang menolak gugatan.
Tapi di luar konteks itu, alasan menyamakan agama dengan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa menyisakan sejumlah pertanyaan.
Mestinya mudah dipahami bahwa sila pertama tidak meniscayakan agama karena alasan-alasan sebagai berikut :
1. Relasi agama ketuhanan dengan agama adalah relasi asosiasi (umum dan khusus) bukan equivalansi (kesamaan). Bertuhan tak niscaya beragama, tapi beragama pastilah bertuhan. Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu pilar kepercayaan kepada agama. Artinya, alasan utama menganut agama adalah kepercayaan kepada Tuhan yang diyakini menurunkan ajaranNya berupa agama. Namun kepercayaan kepada Tuhan atau mempercayai eksistensi Pencipta alam semesta bisa beranggapan Tuhan tidak mengatur hambaNya melalui agama yang diturunkannya, atau tak merasa perlu menganut sebuah agama karena salah satu dari bermacam alasan.
2. Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama kerap dipahami sebagai dasar justifikasi dominasi agama dalam Negara, namun sulit diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut :
A. Bila sila pertama ditafsirkan sebagai kepercayaan kepada agama, maka itu menafikan Pancasila sebagai dasar masyarakat Indonesia yang majemuk. Faktanya, banyak yang tak menganut sebuah agama sebagai sebuah organisasi formal tapi menganut kepercayaan perenial yang luas.
B. Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah sebuah konsep kepercayaan yang hanya dianut oleh umat-umat beragama, tapi prinsip teologi independen yang diyakini oleh umat manusia sebelum menganut agama. Justru karena itu, ia diterima sebagai sila pertama dalam Pancasila yang merupakan asas negara dan bangsa yang majemuk termasuk kelompok aliran kepercayaan dan lainnya.
C. Ketuhanan Yang Maha Esa bukan prinsip teologi sebuah agama, tapi diyakini oleh semua agama dengan ragam pola penafsirannya masing-masing. Justru karena itu, ia diterima sebagai sila pertama dalam Pancasila yang merupakan asas negara Indonesia yang dihuni oleh sebuah bangsa multi agama.
D. Bila sila pertama hanya bernakna kepercayaan kepada agama secara umum, mestinya tidak berisikan Ketuhanan Yang Maha Esa tapi kepercayaan agama.
E. Bila sila pertama hanya bernakna kepercayaan kepada sebuah agama secara khusus, mestinya sila tersebut menetapkan kepercayaan kepada nama agama tertentu, bukan Ketuhanan Yang Maha Esa.
F. Andai sila pertama bermakna kepada kepercayaan beberapa agama secara terbatas, mestinya menetapkan kepercayaan kepada agama-agama dengan pencantuman nama sebagai sila pertama.
G. Andai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila bermakna kepercayaan kepada beberapa agama secara terbatas, mestinya dalam sila pertama ditetapkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan pencantuman beberapa nama agama yang dimaksud.
3. Ketuhanan Yang Maha Esa kerap pula dipahami sebagai konsep teologi khas Islam karena menyangka keesaan Tuhan hanya ada dalam ajarannya.
A. Andai sila pertama hanya bermakna ajaran ketuhanan dalam Islam sebagai syahadat ketauhidan, mestinya ia mencantum syahadat kerasulan, karena dengan dua syahadat inilah keislaman setiap individu ditetapkan.
B. Andai sila pertama hanya bermakna ajaran ketuhanan dalam Islam sebagai syahadat ketauhidan, mestinya konsep teologi rincian seputar Tuhan dalam khazanah Islam tidak beragam, namun tunggal.
Penetapan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila tanpa diitambahkan dengan kepercayaan kepada agama
adalah langkah yang sangat logis. Tapi meleburkan agama dengan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah pemaksaan argumen yang tidak koheren.