Skip to main content

man-handcuffed-319572Setelah mengisyaratkan kembalinya Dinasti Cendana ke pangkauannya, Partai Golkar punya manuver baru, yaitu berusaha meyakinkan perlunya mengembalikan hak para eks-napi untuk berkiprah di ranah politik, misalnya menjadi caleg.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melegalkan mantan napol/tapol dan eks-napi tindak pidana kealpaan ringan (culpa levis) untuk menjadi pejabat publik dianggap sebagai pintu masuk untuk mengadakan legislative review.

 Partai berlambang beringin itu menginginkan agar gerbang calon pejabat publik tersebut harus diberikan kepada semua bekas narapidana.

Menurut Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Ferry Mursyidan putusan MK itu membawa pesan bahwa ketentuan yang sekadar menyebut “tidak pernah dipidana” terasa masih sangat umum. Karena itu, harus ada pendetailan dan penguraian kembali tipe-tipe kejahatan yang masuk kategori ringan dan tipe-tipe kejahatan yang masih belum memungkinkan untuk dipulihkan hak-hak politiknya.

Ada apa di balik sikap ngotot partai Golkar? “Sebetulnya kita menginginkan ada batasan. Orang dihukum itu jangan sampai seumur hidup terus tidak bisa menjalankan kegiatan-kegiatan politik atau kehilangan hak politiknya,” ungkap Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono di Wai Kanan, Lampung, Senin (25/2/2008).

Banyak pihak mencurigai sikap ini sebagai upaya untuk mendulang dana dari koruptir-koruptor yang ingin mencari ‘aman’ dengan masuk ke Golkar dan menjadi calegnya.