Awas! Polisi Sweeping Bluetooth di Mall
Sejumlah perangkat telekomunikasi yang kerap dipakai oleh pengguna akhir (end user), terkena sweeping dan disita oleh polisi. Alasannya karena perangkat tersebut tak disertifikasi oleh Ditjen Postel.
Kejadian tersebut berlangsung di pusat pertokoan Hi-Tech/THR Mall di Surabaya, sekitar pertengahan minggu lalu. Beberapa perangkat telekomunikasi yang disita tersebut antara lain modem wireless, modem 3G dan bluetooth.
"Setidaknya ada enam toko komputer yang sejumlah barang jualannya diangkut oleh polisi," ujar Michael Sunggiardi, Ketua Bidang Pengembangan Teknologi, Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) ketika dihubungi detikINET, Senin (7/4/2008).
Menurut Michael, yang kerap disapa Opa Mike tersebut, tindakan aparat kepolisian tersebut sebenarnya memang sudah sesuai aturan yang berlaku. "Sebenarnya sudah ada peraturan tentang standardisasi dari Ditjen Postel. Bisa dibaca di situs www.postel.go.id," ujar Michael.
"Tetapi masalahnya, memang masih banyak aturan di bidang teknologi informasi yang belum diketahui oleh para pemainnya. Misalnya seperti aturan dari Departemen Perindustrian, dari HAKI dan lainnya. Semuanya memang sudah setengah dilupakan atau malah tidak tahu sama sekali," tambahnya.
Michael pun menengarai adanya persaingan bisnis yang tidak sehat yang kemudian memicu adanya tindakan sweeping tersebut. "Bisa jadi salah satu penyebabnya adanya pihak yang melakukan pararel impor, kemudian ada yang dirugikan dan kemudian lapor polisi," ujarnya.
Michael lantas merujuk ke dua URL pada situs Ditjen Postel, yaitu http://www.postel.go.id/webupdate/ditstand/sertifikasi/xls/Tahun08.htm
untuk mengetahui produk-produk yang telah disertifikasi dan http://www.postel.go.id/utama.aspx?MenuID=4&MenuItem=4 untuk mekanisme standardisasi dan sertifikasi.(detiknet)