BUSANA DAN ATRIBUT ULAMA DALAM TRADISI SYIAH

BUSANA DAN ATRIBUT ULAMA DALAM TRADISI SYIAH
Photo by Unsplash.com

Semua penuntut dan abdi ilmu-ilmu agama di hawzah-hawzah, terutama fikih dan ushul fikih diharuskan mengenakan pakaian keulamaan dengan kombinasi yang nyaris sama, yaitu serban, meski kadang berbeda ukuran dan pola lilitan; kemeja putih tanpa kerah yang mirip dengan baju koko; qaba’, yaitu pakaian panjang yang mirip gamis, yang umumnya berwarna tidak gelap dan tidak terang. Ia menutupi kemeja putih kecuali bagian kerah dan bagian bawah kerah sehingga yang terlihat hanya kancing pertama dan kedua, aba’ atau aba’ah (orang Arab menyebutnya abaya), yaitu kain tipis, bahkan pada musim panas cenderung transparan, berwarna hitam polos, atau coklat atau abu-abu yang berfungsi sebagai pelapis qaba hingga bagian atas kaki. Bisa dipastikan tidak ada yang mengenakan aba’ah berwarna biru, hijau, apalagi merah.

Penggunaan busana keulamaan dalam tradisi hawzah biasanya dilakukan dalam sebuah upacara wisuda yang dihadiri dan disaksikan oleh kerabat dan ulama.

[ads1]

Biasanya pelajar agama (thalabeh) akan dilantik secara seremonial sebagai kandidat ulama oleh seorang mujtahid atau bahkan marja’. Konon, bila seseorang telah mengenakan pakaian keulamaan, maka perilaku dan sepak terjangnya akan diawasi dan bisa dikenai sanksi moral bila melakukan perbuatan yang melanggar syariat dan norma kepatutan yang berlaku dalam lingkungan hawzah. Bahkan sejak dulu telah terbentuk semacam dewan kehormatan ulama di hawzah yang akan memberikan sanksi pemecatan atau diskualifikasi terhadap pelajar agama bahkan ulama yang telah bergelar Ayatullah atau telah menjadi mujtahid. Disiplin kode etik keulamaan ini diterapkan secara ketat, sehingga tidak sedikit pelajar agama yang memutuskan meninggalkan hawzah karena tidak tahan.

Pelajar agama yang telah mengenakan pakaian keulamaan mendapat perlakuan lebih istimewa karena beban syar’i yang ditanggungnya lebih berat dari pelajar agama yang tidak memakainya.

[ads1]

Read more