Buyung Dipecat IKADIN
Rekomendasi pemecatan terhadap Adnan Buyung Nasution dalam rapat pleno rakernas Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Jumat (9 Mei) disetujui. Keputusan pemecatannya sendiri akan dibahas di internal pusat Ikadin dan Peradi.
Rekomendasi pemecatan oleh komisi C Ikadin tersebut tak hanya ditujukan kepada Adnan Buyung tetapi juga pada anggota lainnya yaitu Teguh Samudera.
Ketua Ikadin Otto Hasibuan menyatakan Keputusan pemecatan Adnan Buyung masih dipelajari. Keputusan akan dibahas di internal Peradi dan Ikadin pusat.
Otto mengatakan dalam rakernas Ikadin ini diantara tiga komisi yaitu A, B dan C. Komisi C mendesak Peradi untuk memecat Adnan Buyung dan Teguh Samudera.
"Ya, hasil rekomendasi sudah disetujui pleno. Soal keputusan akan kita pelajari nanti. Kita akan memeriksa dahulu, kita akan mempelajarinya," tutur Otto yang juga Ketua umum Peradi. Menurut otto, ada mekanisme-mekanisme untuk yang harus dilalui untuk melakukan pemecatan.
Hal yang sama dinyatakan oleh Wakil Ketua Peradi Leonard Simorangkir. Leonard menyatakan dalam keputusan rakernas ini salah satu butirnya, komisi C yang mendesak Ikadin pusat dan Peradi pusat untuk memecat Adnan Buyung.
"Namun keputusan ini tidak segampang itu, kita akan pelajari dahulu," ujarnya. Keputusan akan keluar tujuh hari sejak dikeluarkannya rekomendasi pemecatan. Keputusan akan ada setelah tingkat internal pusat mempelajari rekomendasi tersebut.
Dalam rakernas sempat beredar dua lembar surat kaleng atau selebaran gelap yang berjudul Adili Buyung. Dalam surat tersebut dipaparkan mengenai dosa-dosa Adnan Buyung. (detikcom)