Skip to main content

CERAI

By August 20, 2016No Comments

Cerai adalah opsi terakhir sebagai jalan keluar bila semua cara untuk menghindarinya telah dicoba dan tidak berhasil.
Menganggapnya sebagai jalan keluar tanpa menempuh opsi-opsi lainnya bisa menjadi kezaliman besar karena implikasinya sangat luas.
Tak semua perbuatan buruk salah satu pasangan dapat dijadikan dasar keputusan cerai.
Ia menjadi sah bahkan kadang wajib bila semua dimenai hukumnya disertakan.
Dalam mazhab ini, kawin mungkin terkesan dimudahkan. Itu karena nikah adalah kewajaran dan sebuah kebahagiaan. Sedangkan talak atau cerai adalah pengecualian dan sesuatu yang merugikan, atau paling tidak, menyedihkan. Baca Juga: Janda
Ada banyak syarat yang harus dipenuhi agar cerai menjadi sah. Sekedar luapan emosi atau dilakulan tanpa kesungguhan, tanpa dua saksi pria yang adil, cerai tidak dianggap sah.
Apapun alasannya, cerai biasanya menyisakan sepenggal duka dan segaris luka yang tertoreh dalam sanubari anak yang merupakan buah dari perkawinan. Buah itu berubah menjadi korban yang sangat mungkin menyesali kelahirannya atau menganggap kehadirannya sekadar akibat dari ketergesa2an dua insan.
Cerai mungkin baik bagi pasangan itu, tapi tak akan pernah baik bagi anak-anak.
“Cerai tak akan pernah baik bagi anak-anak” adalah “premis kesemestian” (das sollen), bukan “premis keterjadian” (das sein), karena secara naluriah anak membutuhkan asupan emosional yang cukup dari ayah dan ibu. Namun, karena kedua orangtua atau salah satunya mengalami disfungsi, perceraian justru kadang menjadi baik bagi anak.