CURI STATUS
Status sosial adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan kelompok-kelompok lain di dalam kelompok yang lebih besar lagi. Dalam arti lingkungan pergaulan sehari-hari, prestisenya, dan adanya hak-hak serta kewajiban-kewajibannya.
Pemaknaan umum dari status sosial ialah adanya perbedaan kedudukan yang bersifat hierarki dalam suatu sistem sosial. Pada awal abad ke-19 Masehi, status sosial dimaknai sebagai sesuatu yang diperoleh dari pewarisan kedudukan secara sosial. Perkembangan antropologi modern dan sosiologi modern mengubah makna status sosial menjadi kedudukan sosial dengan segala kewenangan yang diperoleh tanpa memperhatikan asal-usulnya.
Status dapat dibagi dua macam, yaitu bawaan seperti keturunan dan kekuasaan temurun dan status capaian seperti karir pendidikan, kekayaan, ketenaran dan kekuasaan sturuktural seperti jabatan dan kultural seperti agamawan.
Salah satu cara culas menghapus status (bawaan atau capaian) orang adalah memberikan nilai setingi-tinggnya dan menetapkan standar irrasional serta konsekuensi unreal dari status itu seolah menjunjung tinggi status itu hingga mustahil disandang.
Tujuan di baliknya adalah bebas melucuti status itu dari penyandang karena tidak mencapai standar berlebihan yang dietapkannya secara sepihak dan agar leluasa menghujat penyandangnya dan memvonis statusnya sebagai palsu bila melakukan perbuatan dengan alasan tidak sesuai nilai statusnya.
Setelah merasa sudah berhasil melucuti status itu dari penyandangnya, dia dan senyawanya mengkaim sebagai orang-orang yang berhak dan sah menyandangnya berdasarkan standar bukti yang dibuatnya sendiri dan diakuinya secara sepihak. Dengan cara itu, mereka menyandang dan memajang semua status prestisus itu mulai dari raden, gus, yai, kanjeng, sayyid, syarif, ndoro, pribumi asli, nusantara tulen, cucu wali-wali utama dan semacamnya yang pantas dijunjung dan disanjung.