Skip to main content

Fatwa Aneh MUI

By September 14, 20075 Comments

Setelah diadakan rapat dan diskusi antar anggotanya,  maka MUI memberikan fatwa sebagai berikut:

“HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG”

Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut.

Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartwan sebuah harian terkemuka mewancarai sekretaris umum MUI.

Inilah isi wawancara tersebut:

“Pak, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?” tanya wartawan

“Bagaimana enggak haram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu kampung, kan itu banyak jumlahnya…” jawabnya santai.