Skip to main content

Jejaring sosial atau jaringan sosial merupakan struktur sosial yang dibentuk dari simpul-simpul (yang umumnya individu atau organisasi) yang diikat dengan satu atau lebih tipe relasi spesifik seperti nilai, visi, ide, teman, keturunan, dan lain-lain.

Bahkan analisis jaringan sosial memandang hubungan sosial sebagai simpul dan ikatan. Simpul merupakan aktor individu dalam jaringan, sedangkan ikatan adalah hubungan antar aktor tersebut. Kemungkinan terdapat banyak jenis ikatan antar-simpul. Penelitian dalam berbagai bidang akademik menunjukkan bahwa jaringan sosial beroperasi pada banyak tingkatan, mulai dari keluarga hingga negara, serta memegang peran penting dalam menentukan cara memecahkan masalah, menjalankan organisasi, serta tingkat keberhasilan individu dalam mencapai tujuan. Jaringan tersebut dapat pula digunakan untuk menentukan modal sosial aktor individu.

Jejaring sosial bukan hanya bersifat kongkret dan riil, melainkan juga, sesuai perkembangan teknologi dan industri komunikasi, berbentuk virtual. Berikut adalah bentuk jejaring sosial yang terbentuk di dunia maya, ditinjau dari perspektif fikih:

Chatting

Berbincang dengan lawan jenis, baik via telepon maupun internet, pada dasarnya diperbolehkan, kecuali:

  • Topik percakapan mengarah pada sesuatu yang diharamkan.
  • Cara bicara dan bahasa yang digunakan pihak pria maupun wanita mengundang hasrat libido kecuali bila terikat oleh ikatan nikah yang sah.
  • Pihak wanita tidak menutupi auratnya secara sempurna atau sengaja melakukam gerak tubuh yang mengundang hasrat libido bila menggunakan kamera jejaring (web-cam).

Upload (Mengunggah) dan Mendownload Foto

Wanita dan pria diperbolehkan mengunggah foto dan memublikasikannya di laman jejaring sosial dan situs bila:

  • Foto itu menutupi aurat.
  • Foto itu tidak mengundang hasrat libido pria atau wanita non-muhrim.
  • Foto itu tidak berakibat buruk bagi jiwa dan kehormatan pengunggah maupun pengaksesnya.

Menulis Status,  Note, dan Komentar

Interaksi virtual di dunia internet, terutama di jejaring sosial, sangat banyak, antara lain:

  • Update status; menulis apapun yang terlintas di benak member di sebuah situs jejaring sosial sekaitan dengan masalah pribadi, kutipan kata-kata bijak, pemberitahuan, dan sebagainya, dalam kolom yang jumlah karakter hurufnya sangat terbatas.
  • Memublikasi catatan; menulis apa saja yang dianggap perlu dan layak bagi penulisnya untuk dibaca teman sesama anggota atau pengunjung.
  • Berkomentar; tulisan yang dikirim teman sebagai respon terhadap isi status dan catatan, baik mendukung maupun membantah. Acapkali isi status dan catatan menjadi tema yang mengundang diskusi seru, bahkan perdebatan yang melampaui batas-batas persahabatan.
  • Memberikan tanda jempol, simbol suka (like) maupun tidak suka (unlike) terhadap note dan status; respon simbolik pertanda setuju atau tidak setuju terhadap isi status dan note sesama teman.

Semua aksi virtual di internet, seperti update status, menyebarkan catatan, mengomentari, dan mendukung atau tidak mendukung secata simbolik,  diperbolehkan, selama:

  • Hal-hal yang ditulis tidak merugikan Islam dan umat Islam.
  • Hal-hal yang ditulis tidak merugikan sesama manusia.
  • Hal-hal yang ditulis adalah benar, terbebas dari unsur fitnah dan dusta.
  • Hal-hal yang ditulis, meski benar, tidak menimbulkan akibat-akibat buruk bagi persatuan dan kerukunan umat.
  • Hal-hal yang ditulis tidak memuat perkara yang melanggar aturan hukum dan etika. (Disalin dari buku FIKIH LIFESTYLE, Tinta, www.tintapublisher.com)