Skip to main content

Media sosial atau jaringan sosial merupakan struktur sosial yang dibentuk dari simpul-simpul (yang umumnya individu atau organisasi) yang diikat dengan satu atau lebih tipe relasi spesifik seperti nilai, visi, ide, teman, keturunan, dan lain-lain.
Berikut akttivitas2 utama di media sosial ditinjau dari perspektif fikih:
Chatting
Berbincang dengan lawan jenis, baik via telepon maupun internet, pada dasarnya diperbolehkan, kecuali:
1. Topik percakapan mengarah pada sesuatu yang diharamkan.
2. Cara bicara dan bahasa yang digunakan pihak pria maupun wanita mengundang hasrat libido kecuali bila terikat oleh ikatan nikah yang sah.
4. Pihak wanita tidak menutupi auratnya secara sempurna atau sengaja melakukam gerak tubuh yang mengundang hasrat libido bila menggunakan kamera jejaring (web-cam/video call).

Upload Foto dan Selfie
1. Menutupi aurat secara sempurna.Tidak menampilkan riasan berlebihan yang menyembunyikan rupa asli.
2. Tidak menampilkan ekspresi visual yang genit, bahasa tubuh yang atraktif dan pose seronok yang -menurut standar umum- bisa mengundang fantasi dan memompa hasrat libido lawan atau sesama jenis.
3. Tidak berakibat buruk bagi jiwa dan kehormatan pengunggah maupun pengaksesnya.
4. Tidak menampilkan foto orang lain (kecuali keluarga) dengan harapan dikira dirinya, karena itu bisa dianggap dusta dan modus penipuan. Karena itu, bila tidak mau menampilkan foto diri, sebaiknya memasang foto kaligrafi, panaroma atau lainnya.

Status/Tweet/Comment/Reply/Like/Share
Mengupload tulisan seperti update status, menyebarkan catatan, mengomentari, dan mendukung atau tidak mendukung secara simbolik, menshare dan mengutipnya diperbolehkan bila:
1. Tulisan tidak merugikan Islam dan umat Islam.
2. Tulisan tidak merugikan sesama manusia.Isi tulisan itu benar, terbebas dari unsur fitnah dan dusta.
3. Mengutip dan menyebarkannya dengan jujur dan tidak menjiplaknya tanpa menyebut nama penulis atau sumbernya.
4. Teski benar, tulisan tidak menimbulkan akibat-akibat buruk bagi persatuan dan kerukunan umat.Isi tulisan tidak memuat perkara yang melanggar aturan hukum dan etika.