HABIB BUKAN AHLULBAIT (Bagian 10)

HABIB BUKAN AHLULBAIT (Bagian 10)
Photo by Unsplash.com

Kata "Ahlulbait" menurut Syiah memilik dua arti terminologis dengan cakup umum (luas) dan arti dengan cakup khusus (terbatas).

Arti khusus Ahlulbait bermacam dua:

1. Arti khusus primer adalah para penghuni rumah Nabi SAW yang telah dibatasi jumlahnya dalam Hadis Kisa' pada 5 orang.

2. Arti khusus sekunder adalah Itrah 12 manusia suci sebagaimana ditegaskan dalam Hadis Tsaqalain.

Ahlulbait dalam arti umum juga punya dua cakupan :

1. Arti umum primer adalah seluruh anggota dari Bani Hasyim yang dilarang menerima zakat dari selain mereka.

2. Arti umum sekunder adalah keturunan Nabi dari Fatimah Zahra yang lazim disebut dzurriyah Nabi, Asyraf (jamak dari syarif) dan Sadah (jamak dari sayyid) juga habaib (jamak dari habib) sebagai sebutan untuk dzurriyah dari garis Ahmad bin Isa Al-Muhajir dan Alawiyyin sebagai sebutan bagi anak cucu Alawi bin Ubaidillah bin Ahmad al-Muhajir bin Isa).

Ahlulbait dalam arti umum tidaklah berkaitan dengan ayat tathhir dan ayat-ayat yang ditujukan secara khusus untuk Ahlulbait dalam arti khusus.

Ahlulbait dalam arti khusus adalah orang-orang yang mewarisi kesempurnaan dan kesucian. Arti khusus ini disimpulkan dari Hadits Kisa' saat Nabi menghimpun 4 orang bersamanya dalam naungan kain setelah menerima wahyu ayat Tathhir. Ini juga dipertegas dalam hadits yang diriwayatkan sebagai sabab nuzul Ayat Mubahalah. Ketika ayat ini diturunkan kepada Nabi Muhammad, Nabi Muhammad memanggil Ali, Fatimah, Al-Hasan dan Al-Husain. Dan dalam riwayat Muslim" Ya Tuhan, mereka inilah Ahlulbaitku".

Nabi SAW menegaskan makna ayat penyucian selama enam bulan setelah wahyu ayat ini, karena ia sepanjang periode ini setiap kali melintasi pintu rumah Ali, Fatimah, dan Al-Hasaniyyen sebelum memulai shalat, membaca ayat Tathhir. (Sumber : Al-Mustadrak, juz 2, hal. 416, juz 3 hal. 158; Khashaish Ali min Sunan Nasa'i halm 49, 62, 81; Shahih Muslim juz 7 hal. 121, juz 7 hal. 123; Sunan Turmudzi juz 5 halm 31, Usudul Ghabah, juz 5 hal. 521; Ad-Durr Al-Mantsur juz5 hal. 199; Majma' Az-Zawa'id juz 9 hal. 168,

Bila beberapa orang beranggapan bahwa dzurriyah mendapatkan keistimewaan sebagaimana Ahlulbait, maka itu akibat a) kesalahpahaman perbedaan esensial antara makna khusus yang Ahlulbait dan makna umumnya b) kegagalan memahami bahwa kesucian Ahlulbait dan itrah adalah konsekuensi niscaya dan aksiomatik tugas mereka mengawal agama suci, bukan karena status mereka sebagai kerabat Nabi SAW. Hal itu berdasarkan prinsip kemahabijaksaan dan kemahaadilan Allah SWT bahwa anugerah-Nya tidak diberikan tanpa tujuan

Meski tidak ada hubungan kekerabatan antara Tuhan dan siapa pun baik dari keturunan para nabi maupun dari keturunan selain mereka, berdasarkan hukum kausalitas genetik, orang-orang dari keturunan para nabi tentu mempunyai potensi lebih besar dalan menerima hidayah. Namun itu tidak berarti mereka telah ditetapkan sebagai penghuni surga dan dimustahilkan sebagai warga neraka.

Allah berfirman “Pahala dari Allah) itu bukanlah menurut angan-anganmu yang kosong dan tidak (pula) menurut angan-angan Ahli Kitab. Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu dan ia tidak mendapat pelindung dan tidak (pula) penolong baginya selain dari Allah.” (QS. Annisa : 23) dan “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (Az-Zalzalah : 7-8)

Kedua ayat ini, serta ayat lainnya menegaskan hukum umum yang tidak menerima pengecualian, karena pengecualian bertentangan dengan keadilan dan kebijaksanaannya. Selaraskah dengan keadilan Tuhan Yang Maha Esa bagi dua orang – misalnya – untuk diadili pada Hari Kebangkitan salah satunya adalah keturunan Rasulullah SAW dan lainnya bukan keturunannya namun keduanya setara dalam kekufuran dan penyimpangan secara konsisten, lalu dikeluarkan vonis neraka karena kekufuran dan penyimpangannya dan vonis surga atas seorang dari keturunan Nabi hanya karena cucu.

Apakah yang dijatuhi vonis neraka tak pantas memprotes : Ya Tuhan, orang alawi itu tidak mengungguliku dalam iman atau amal. Lalu mengapa Kau masukkan dia ke surga dan Kau masukkan aku ke neraka? Anda juga dapat mengajukan pertanyaan ini dengan cara lain, logiskah bila dua orang dimasukkan ke surga. karena salah satunya karena ketakwaan dan jerih payahnya dalam amal baik namun tidak memperoleh karunia hubungan biologis dengan Nabi, sedangkan lainnya dimasukkan ke surga karena keturunan Nabi SAW? Apakah keputusan ini selaras dengan keadilan Allah SWT?!

Prinsip yang dikonfirmasi oleh akal sehat ini sama dengan yang ditegaskan dalam banyak teks suci yang bersumber dari Nabi SAW dan para imam dari Ahl al-Bayt AS. Salah sabtu sabda beliau adalah

قَامَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ حِينَ أنْزَلَ اللَّهُ: {وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الأقْرَبِينَ} قالَ: يا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ - أوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا - اشْتَرُوا أنْفُسَكُمْ لا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شيئًا، يا بَنِي عبدِ مَنَافٍ لا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شيئًا، يا عَبَّاسُ بنَ عبدِ المُطَّلِبِ لا أُغْنِي عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شيئًا، ويَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسولِ اللَّهِ لا أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شيئًا، ويَا فَاطِمَةُ بنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِي ما شِئْتِ مِن مَالِي لا أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شيئًا

“Hai Bani Hasyim jangan menghadapku dengan mengandalkan nasab ketika orang-orang selain kalian menghadapku dengan membawa amal mereka. (Shahih Bukhari, hadis ke 4771, Shahih Muslim, hadis 206, Al-Kasysyaf, juz 1, hal. 314, Takhrij Al-Akhbar Az-Zaila’i, juz 1, hal. 91, Kanz Ad-Daqa’id karya Al-Mayhadi juz 1, hal.349. Pada bagian akhir hadis ini berdasarkan sejumlah sumber, Nabi SAW bersabda, “Aku sama sekali bukanlah bekal kalian kelak. Ahkam Al-Qur’an karya Al-Jazshashah, juz 1, hal. 102).

Diriwayatkan pula, “Siapa yang lambat amalnya, garis keturunannya tidak akan mempercepatnya.” (Ahkam Al-Quran, juz 1, hal. 102, Al-Majazat An-Nabawiyah, hal. 402, Musnad Ahmad, juz 2, hal. 252, Shahih Muslim, juz 8, hal. 71, Nahjul Balaghah kompilasi Syarif Radhi , juz 4, hal. 6 dalam riwayat Imam Ali).

Bila dikatakan "habib bukan Ahlulbait", maka itu menegaskan bahwa dzurriyah bukanlah Ahlulbait yang disandingkan dengan Al-Quran oleh Nabi SAW sebagai sumber hukum setelah Nabi SAW yang wajib dicintai dihormati dan arti dipatuhi karena kesucian mereka.

Bila penghormatan diartikan sebagai perlakuan proporsional sesuai kualitas perilaku terhadap setiap orang, maka tentu dzurriyah yang baik dan yang buruk wajib dihormat karena status biologisnya sebagai Ahlulbait dalam arti umum.

Secara niscaya bisa disimpulkan dzurriyah yang perilakunya sangat baik dan baik secara gradual tak hanya wajib dihormati namun diutamakan.

Status Ahulbait pada selain yang telah ditetapkan jumlah dan kesuciannya, tetap wajib dihormati karena keterhubungan dengan Nabi SAW dan Ahlulbait dalam arti khusus dan diperlakukan sesuai parameter kebaikan dan ketakwaan.

Read more