Skip to main content

 250px-bigpinkheart.jpgMejelis Ulama Indonesia (MUI) mengidentikkan perayaan valentine dengan pesta pora dan mabuk-mabukkan, yang dinilainya haram. Untuk itu, MUI dalam waktu dekat akan membicarakan apakah perlu dikeluarkan fatwa khusus atau tidak.

Tindakan MUI ini setelah adanya desakan dari berbagai kalangan agar MUI mengharamkan perayaan hari valentine yang diperingati setiap tanggal 14 Februari tersebut sebagai hari kasih sayang.

“Kalau dilihat perayaannya, tidak mengelurkan fatwa secara khsusus pun itu sudah haram karena banyak yang pesta-pesta, mabuk-mabukan. Jadi menurut saya perayaan tersebut sudah haram,” ujar Ketua Dewan Syariah Nasional MUI KH Ma’ruf Amin kepada okezone, Rabu (13/2/2008).

Ma’ruf menjelaskan, yang haram bukan hari valentine-nya, tapi perayaan yang dilakukan oleh masyarakat untuk memperingati hari cinta tersebut. “Bukan valentine-nya, namun cara memperingatinya yang haram karena sudah banyak yang menyimpang,” imbuhnya.

Untuk menindaklanjutinya, pihaknya dengan jajaran pengurus MUI lainnya akan membicarakan dengan serius mengenai hari velentine apakah akan dikeluarkan fatwa haram atau tidak.

“Orang pasti tahu kalau perayaan sudah diluar aturan agama, pasti itu haram. Namun untuk menjaganya kita akan lakukan kajian terlebih dahulu,” tegasnya. (Rabu, 13 Februari 2008 – 11:07 wib).