“HAK UNTUK MEMILIH SESAT”
Dengan bekal wawasan konstitusi, kesadaran hukum dan hak kewarganegaraan yang menjamin berkeyakinan setiap warga negara, dan keberanian menyampaikannya, takkan ada yang bisa mengusik keyakinan setiap individu di negeri ini.
Pada ayat (2) berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya:. Klausa ini menegaskan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak asasi dan hak warga negara.
Konstitusi yang menjadi dasar negara adalah buah kontrak sosial yang tunggal tafsir, disepakati dan melampaui keyakinan subjektif tanpa tebang pilih mayoritas dan minoritas.
Dengan memegangi secara teguh konstitusi, setiap pribadi pemeluk keyakinan apapun tak perlu berkecil hati karena menganut keyakinan agama dan aliran meski dianggap sesat, bahkan berhak untuk sesat.
Siapapun, pejabat dari RT hingga Presiden maupun rakyat, sipil maupun militer, kelompok maupun individu, organisasi maupun oknum, pengusung khilafah maupun pengklaim pro NKRI harga mati, pendukung pemerintah maupun oposisi, tak punyai secuilpun hak mengintervensi kedaulatan individual siapapun sebagai pemilih dan pemeluk keyakinan selama memegang teguh konstitusi.
Warga negara yang cerdas tak perlu menyembunyikan keyakinannya dari siapapun karena Pancasila, UUD, HAM dan demokrasi menjamin itu.
Warga negara yang sadar hak konstitusional akan mempertahakankan keyakinan dengan bangga seraya menghormati hak keyakinan sesama warga negara.
Warga negara yang memahami esensi Pancasila dan UUD akan melakukan perlawanan konstitusional dan yurisprudensial bila diperlakukan secara diskriminatif atau menghadapi persekusi dan perbuatan tak menyenangkan lainnya karena kebencian sektarian oleh individu maupun kelompok, agamawan maupun awam, bahkan pemegang jabatan struktural setinggi apapun posisi dan kedudukannya.
Warga negara yang melek demokrasi tak canggung untuk menikmati haknya sebagai individu merdeka yang setara dengan lainnya.
Indonesia berdiri di atas Pancasila dan UUD, tidak berasas agama. Karena itu, ia bukan miliik satu agama dan bukan milik satu kelompok agama, bukan pula milik satu kelompok aliran, satu massa sebuah ormas. Indonesia adalah karunia Tuhan bagi setiap warganya, apapun keyakinannya, dan sesesat apapun dia menurut penganut keyakinan lain.
Enjoy your faith!
Enjoy your right!
Enjoy your life!