"HAK UNTUK SESAT"
Di tengah kepungan multi arah 1) kebencian kaum takfiri dan para penyebar penyesatan, 2) kecemburuan orang-orang menyembunyikan intoleransi terhadap seagama di balik jargon toleransi palsu toleransi antar agama, 3) pengabaian pihak otoritatif dan politisi karena tidak bernilai secara politis, 4) kesalahpahaman awam yang terpengaruh oleh ceramah ujaran kebencian dan info palsu di medsos hadapilah siapapun yang mencoba mengusili keyakinan anda dengan konstitusi (Pancasila dan UUD) yang menjamin berkeyakinan setiap warga negara.
Pada ayat (2) berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Pasal-Pasal ini menegaskan bahwa hak kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak asasi dan negara wajib menjamin terhadap perlindungan, penghormatan dan pemenuhannya.
Tak perlu mengklarifikasi tuduhan yang terus diulang selama ratusan tahun demi memancing emosi dan menghabiskan stamina, waktu, pikiran dan kuota serta mengalihkan perhatian anda dari agenda penguatan eksistensi keyakinan anda dan konsolidasi komunitas sekeyakinan anda agar bisa berkontribusi bagi bangsa dan negara.
Keyakinan berupa agama maupun mazhab adalah gagasan abstrak dan terbuka bagi aneka persepsi yang sangat mungkin ditolak, sedangkan konstitusi yang menjadi dasar negara adalah buah kontrak sosial yang tunggal tafsir, disepakati dan melampaui keyakinan subjektif tanpa tebang pilih mayoritas dan minoritas.
Dengan berpegang teguh pada konstitusi tak perlu canggung untuk mempertahankan hak sipil anda apapun keyakinan anda dan sesesat apapun anggapan orang tak sekeyakinan terhadap anda. Bahkan anda dijamin oleh konstitusi untuk memilih sesat. Tak ada yang absah mengintervensi kedaulatan individual anda selama memegang teguh konstitusi.
"Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya; dan Dialah yang paling mengetahui siapa orang yang mendapat petunjuk." (QS. Al-Qalam : 7)