HEBOH LGBT

HEBOH LGBT
Photo by Unsplash.com

HEBOH LGBT

Indonesia dilanda heboh kontroversi LGBT. Ada yang kontra. Ada yang menolaknya dengan tetap mengakui haknya sebagai warga negara dan manusia. Ada pula yang mendukungnya.

Terlepas dari pro dan kontra soal itu, homoseksualitas telah menjadi fenomena yang tidak bisa diabaikan di Indonesia, dan masyarakat perlu penjelasan yang mudah dan tidak menyimpang dari agama dan norma moral.

Ada dua kata kunci yang lazim digunakan dalam perbincangan seputar seks dewasa ini, yaitu orientasi dan prilaku. Orientasi seks adalah perasaan dan konsep diri, bukan perbuatan. Sedangkan prilaku seks ditafsirkan sebagai tindakan yang dapat dipilih. Orientasi dan prilaku kadang sama, dan kadang berbeda.

Ada empat orientasi dan prilaku seksual yang biasa digunakan dalam psikologi dan komunikasi popular, yaitu heteroseks, homoseks biseksu dan aseks. Homoseks adalah istilah umum untuk semua pola hubungan seksual sesama jenis baik antar pria dan antar wanita.

[ads1]

Banyak faktor yang membentuk orientasi homoseks. Orientasi homoseks tidak hanya diakibatkan faktor genetik, namun kadang diakibatkan oleh trauma atau gaya hidup bebas.. Pertama, faktor psikologis, yaitu dendam akibat trauma masa lalu; Kedua, faktor sosiologis-kultural, yaitu pola hubungan yang dibentuk oleh gaya hidup bebas. Ketiga, faktor genetik. Prilaku homoseks sering diakibatkan oleh orientasi homoseks yang terbentuk oleh struktur gen.

Prilaku homoseks sering dipengaruhi orientasi homoseksual. Orientasi homoseks juga tidak melulu karena faktor sosial-kultural dan psikologis, namun juga genetik. Tidak sedikit orang dengan orientasi heteroseks berprilaku homoseks atau sebaliknya, karena tuntutan profesi atau ekonomi.

Orientasi Seksual

Orientasi seksual  adalah pola ketertarikan seksual emosional, romantis, dan/atau seksual terhadap laki-laki, perempuan, keduanya, tak satupun, atau jenis kelamin lain.

Menurut American Psychological Association menyebutkan bahwa istilah ini juga merujuk pada perasaan seseorang terhadap “identitas pribadi dan sosial berdasarkan ketertarikan itu, perilaku pengungkapannya, dan keanggotaan pada komunitas yang sama.

Ada Tiga Orientasi seksual, yaitu heteroseksual, homoseksual, danbiseksual. Umumnya orang adalah heteroseksual alias tertarik hanya kepada lawan jenis. Namun cukup banyak juga orang yang tertarik hanya pada sesama jenis

Tapi toh usaha-usaha itu terbukti kurang bisa mengubah kecenderungan homoseksual yang dimiliki. Rodrigo Munoz, Presiden American Psychiatric Association (Asosiasi Psikiater Amerika) tahun 1998 menyimpulkan bahwa ‘tidak ada bukti adanya terapi yang efektif untuk memperbaiki atau merubah orientasi seksual seseorang’

Boleh dibilang, orientasi seksual banyak dipengaruhi faktor biologis. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa laki-laki homoseksual memiliki anatomi syaraf di beberapa bagian otak yang lebih mirip anatomi syaraf pada perempuan ketimbang pada laki-laki heteroseksual. Hal ini yang membuat laki-laki homoseksual cenderung memiliki kemampuan spasial atau memahami ruang sebaik perempuan heteroseksual (normal). Sebaliknya, perempuan homoseksual juga memiliki anatomi syaraf di beberapa bagian otak yang lebih mirip laki-laki heteroseksual (normal) daripada perempuan heteroseksual.

Agama dan Orientasi Seks

Teks agama secara tegas mengecam prilaku homoseksual. Karena itu, upaya mencari justifikasi prilaku homoseks dalam Islam pastilah tertolak. Dalam sebagian ayat al-Qur’an yang mengetengahkan kisah prilaku kaum Sodom, kata “ta’tuna” (mendatangi, menggauli) digunakan berarti “aktivitas seksual sesama jenis”. “Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu sedang kamu melihat(nya). Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan mendatangi wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak dapat mengetahui (akibat perbuatanmu).” (QS. an-Naml: 54-55)

Memang, ayat-ayat yang mengecam prilaku homoseks mungkin tidak bisa ditafsirkan niscaya mengecam orientasi homoseks karena faktir genetik.

Orientasi homoseks yang timbul karena gaya hidup perlu dipandang sebagai persoalan sosial dan psikologis serta kultural, sehingga diperlukan penyadaran. Sedangkan orientasi homoseks karena faktor determinan, seyogyanya tidak diperlakukan sama dengan orientasi homoseks karena gaya hidup dan trauma.

Para agamawan menentang prilaku homoseks karena hubungan sesama jenis mengancam keberlangsungan generasi manusia. Menurut hukum akal sehat, prilaku homoseks tidak bisa diterima. Tuhan menciptakan manusia berpasangan sebagai bagian dari sistem dialektika dan harmoni yang langgeng. Secara fisikal dan biologis, laki-laki dirancang sebagai ”pemberi” dan wanita sebagai “penerima. Pemberi tidak akan bisa berposisi sebagai pemberi bila tidak ada penerima, dan begitu pula sebaliknya. Karenanya, Hubungan seks sesama pemberi atau sesama penerima adalah paradoks. Kenyataannya, dalam hubungan sejenis, pasangan sejenis berposisi “pemberi” dan “penerima” secara seksual atau emosional. (Dimuat dalam majalah Sindo Weekly no 14, thn I, 07-13 Juni 2012)

Benarkah tidak ada solusi hukum selain fatwa haram? Tidakkah perlu dilakukan klasifikasi yang komprehensif terhadap persoalan ini, misalnya antara yang menjadi waria karena faktor internal (bawaan, genetik, hormonal) dan waria karena faktor eksternal (akibat gaya hidup atau trauma pelecehan seskual dan lainnya) agar hukum agama tidak terkesan diskrimantif dan tidak akomodatif? Samakah gay, yang memang ingin berhubungan badan dengan sesama pria, dengan waria yang ingin diperlakukan sebagai wanita oleh pria? Samakah kecenderungan dengan hasrat seksual? Bagaimanakah kedudukan hukum agama terhadap ganti kelamin?

Mencari Fikih Rasional dan Relevan

Mungkin sudah tiba saatnya, digagas sebuah fikih rasional dan kontekstual yang tetap mengedepankan ayat-ayat muhkamat dan ijtihad-ijtihad yang digali dari sumber-sumber utama Islam. Yang juga mungkin perlu dilakukan oleh para ulama, terutama yang berada dalam lembaga keulamaan, memperluas area eksplorasi terhadap sumber-sumber alternatif fikih, dengan misalnya, mempertimbangkan pendapat ulama-ulama dari kalangan non Sunni, seperti Syiah dan Zaidiyah, bahkan dari kalangan modernis. Perluasan area eksplorasi fikih ini tentu tidak serta merta mengubah pandangan fikih tradisional (salaf), apalagi yang bersifat prinsipal.

Pengayaan wawasan fikih bisa dilakukan melalui mekanisme dialog yang komprhensif yang dihadiri oleh seluruh pakar fikih semua mazhab.

Bagaimanapun, ide demikian tidak akan terealisir dan harapan akan terbitnya sebuah fikih yang adil akan kandas apabila fanatisme sektarian dan kecurigaan terhadap mazhab lain masih belum lenyap. Karenanya, langkah pertama yang harus diambil adalah membangun rasa saling percaya antar ulama mazhab Islam.

Sambil menunggu terwujudnya ide pembentukan fikih yang rasional dan relevan, kita bisa menyoroti masalah ini dari beberapa aspek.

Secara teologis, pengubahan kelamin, tidak dianggap sebagai tindakan mengubah ciptaan Tuhan, karena apapun yang terjadi dalam proses kemakhlukan di dunia ini, berada dalam koridor sistem penciptaan-Nya. Karena itulah, mengubah bentuk rambut, dengan memotongnya, tidak serta merta dianggap sebagai tindakan mengubah ciptaan Allah.

Secara yurisprodensial, mengubah kelamin, bisa dianalisis sebagai sebuah tindakan yang tidak haram selama mengikuti kaidah-kaidah hukum syariat, seperti menempuh cara yang haram, menggunakan media dan alat yang haram, bertujuan untuk melakukan sesuatu yang haram, dan sejumlah kondisi dan persyaratan normatif yang telah disepakati. Apakah mengubah kelamin, tetap dianggap haram fair bila dilakukan seraya memperhatikan poin-poin penting diatas?

Kita semua yakin bahwa agama Tuhan yang lestari dan abadi ini tentu tidak hanya melarang seseorang melakukan hubungan seksual sejenis bagi orang yang memang merasa memiliki jiwa ‘perempuan’ yang terbungkus dalam batang raga ‘pria’. Bagaimana nasib sekelompok manusia yang tidak mendapat rezeki keserasian jiwa dan raga? Apakah orang-orang yang mengalami ‘musibah genetik’ ini harus bersabar untuk tidak memenuhi hasrat biologis seumur hidup, karena anggapan umum bahwa agama hanya punya satu vonis hukum yang final, haram?

[ads1]

Memang perkawinan antar sesama jenis dilarang oleh semua agama. Namun mengubah kelamin demi menghindari hubungan sesama jenis tidak semestinya diharamkan pula. Betapa banyak waria, yang memang secara genetik dan psikologis perempuan, ingin diperlakukan sebagai perempuan, bukan sebagai pria? Bila hubungan sesama jenis diharamkan dan ganti kelamin juga diharamkan, maka apakah agama tidak lagi berlaku bagi kelompok ini?

Mungkin dalam rangka eksplorasi hukum yang akomodatif itu, perlu dikaji tipologi waria, gay dan lesbian secara seksama. Misalnya waria, pria fisikal yang secara genetik dan psikologis perempuan juga wanita fisikal yang secara genetik dan psikologis pria, dibedakkan secara hukum dengan pria yang menjadi waria karena gaya hidup atau trauma, juga tidak sama secara hukum dengan gay, yaitu pria yang memang ingin berhubungan dengan pria, serta tidak diperlakukan sama dengan dengan lesbian murni yang memang hanya ingin berhubungan dengan wanita.

Ini perlu dilakukan oleh para para fikih demi mempertegas hukum Islam yang hanya hanya menerima pola hubungan heteroseksual. Artinya, dengan tetapkan mempertahankan keharaman kontak kelamin sejenis, mempertimbangkan kehalalan ganti kelamin dengan memperhatikan aspek genetik, hormonal dan psikologis dalam sebuah bingkai fikih, misalnya, kaidah hukum darurat.

Tentu, ini hanya sebuah hipotesa yang belum bisa dianggap sebagai solusi hukum apalagi fatwa. Yang jelas, hukum Islam pasti mampu mengatasi problema serumit apapun, karena ia agama yang tegak lurus (Dzalika-ddinul-qayyim)

Read more