Skip to main content

Hendarman: FPI Bisa Juga Kena SKB

By June 9, 20083 Comments

Butir-butir keputusan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah yang dikeluarkan pemerintah hari ini, Selasa (9/6), dinilai masih mengambang. Saat ditanyakan, mengapa tidak ada kata “pembubaran” dalam SKB tersebut, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan apa yang diputuskan dalam SKB sudah menjadi pilihan terbaik. Akan tetapi, dengan tegas pula ia mengatakan, tak ada pembubaran Ahmadiyah.

“Banyak yang bertanya apakah SKB ini berarti pembubaran terhadap Ahmadiyah, saya katakan tidak ada pembubaran (Ahmadiyah). Kemudian, yang menyangkut masalah pidana terhadap JAI (Jamaah Ahmadiyah Indonesia) tidak ada. Tapi intinya adalah untuk memberikan peringatan dan perintah kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatan. Itu intinya,” ujar Hendarman kepada para wartawan, di Kantor Departemen Agama, Jakarta, Senin (9/6).

Bagi yang melanggar atau tidak mengindahkan peringatan, ujar dia, dapat dikenai sanksi pasal 156 huruf a KUHP yaitu penodaan agama. Sementara, bagi mereka yang tidak menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama dan melakukan kekerasan atau menyerang penganut Ahmadiyah, dapat dikenakan pasal 156 KUHP yaitu menyebarkan rasa kebencian terhadap golongan masyarakat tertentu.

“Jadi, yang menodai agama pasal 156 a, sedangkan yang melakukan kekerasan di depan umum bisa dikenakan pasal 170. Bila melakukan kekerasan, ancaman hukumannya 5 tahun dan jika menyebabkan luka berat ancaman hukumannya 7 tahun. Kalau melanggar kerukunan dan keteriban umum, bisa mengarah ke pembekuan organisasi massa itu sesuai UU no 8 tahun 1985,” terang Hendarman.

Tidak hanya Jemaat Ahmadiyah, pemerintah juga membidik FPI. FPI bisa ikut terkena sanksi karena menyebarkan kebencian terhadap Jemaat Ahmadiyah.

“Mereka yang menyebarkan kebencian pada Ahmadiyah juga kena (sanksi) pasal 156 UU 1/1965 yang isinya menyebarkan kebencian pada golongan dan umat tertentu,” ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (9/6/2008).


Apakah FPI bisa kena pasal itu? “Ya!” tegas Jaksa Agung.

Di dalam UU 1/1965 tidak dicantumkan batas waktu atau toleransi berapa kali peringatan diberikan sampai harus menjatuhkan sanksi sampai pembubaran. Tapi biasanya batas diberikan adalah tiga kali peringatan.

“Tiga kali tidak ada (tindakan patuh terhadap peringatan), baru eksekusi,” sambung Hendarman.