HIERARKI DAN JENJANG KEULAMAAN DALAM TRADISI SYIAH

HIERARKI DAN JENJANG KEULAMAAN DALAM TRADISI SYIAH
Photo by Unsplash.com

Di negeri kita tercinta, menjadi seorang mubalig, kyai, ustadz, sangat mudah. Bila dia adalah anak seorang kyai, maka dengan mudah ia menjadi pewaris, apalagi punya pesantren dan majelis taklim.

Bila bukan anak kyai, maka ia bisa menempuhnya dengan berlagak ‘ahli makrifat’ yang mampu menembus dinding natural. Ada beberapa cara lain, seperti mengubah penampilan kalau memang kebagian jenggot dan wajah lumayan ‘berwibawa’, mengikuti audisi untuk berlomba menjadi dai mulai dari tingkat dai imut-imut sampai dai amit-amit. Tidak sedikit pula yang lompat dari profesi artis dan pelawak ke profesi dai. Pokoknya, asyik banget gitu lho.

Sementara di Iran fenomena kesemrawutan ini tidak ditemukan. Hal itu karena proses menjadi mulla (ulama) tidak mudah dan harus melalui jenjang yang berliku. Salah satunya adalah sertifikat dan liseni ijtihad.

Pemberian lisensi ijtihad atau ijazah al-ijtihad adalah sebuah pola tradisional yang bisa dianggap sebagai satu-satunya sertifikat akademik tertinggi yang diakui di seluruh hawzah. Disebutkan bahwa pemberian lisensi ini didasarkan pada kualifikasi dan kapabilitas intelektual dengan mempertimbangkan tingkat spiritualitas.

Pemberian lisensi kemujtahidan meliputi tiga kategori sebagai berikut:

Pemberi lisensi. Biasanya pemberi lisensi adalah para fakih (fukaha) terkenal di lingkungan hawzah. Tingkat kualifikasi dan kredibilitas masing-masing pemberi ijazah akan sangat menentukan bobot dan kualitas ijazah yang diberikan. Penerima lisensi. ia adalah siswa atau seseorang yang selama beberapa tahun dikenal oleh pemberi ijazah berprestasi secara intelektual dan moral, dengan kata lain dikenal a’lam. Kadang kala demi alasan penyempurnaan dan pengukuhan, ia menjalani ujian tulis dan lisan.

Isi ijazah juga berbeda-beda. Ada yang berisikan kesaksian akan kemujtahidan seseorang saja, ada pula yang berisikan rekomendasi tentang keunggulan seseorang sebagai mujtahid. (Ibrahim Jannati, Adwar- e Fiqih, Kayhan, 1996.)

Umumnya, seseorang yang telah mencapai peringkat ijtihad (mujtahid, fakih) secara alami, tanpa proses wisuda resmi, diberi gelar Ayatullah. Namun ada pula yang masih menyandang gelar Hujjatul-Islam wal-Muslimin. Mujtahid yang telah ditaqlid biasanya diberi gelar Ayatullah uzhma. Ada pula mujtahid yang menyandang gelar tambahan dan bersifat monumental karena kepakarannya dalam bidang selain fikih, seperti Allamah untuk Ayatullah Muhammad Husain Thabathaba’i karena penguasaannya yang istimewa dan tak tertandingi dalam bidang tafsir dan filsafat; Ayatullah Murtadha Muthahhari, yang digelari “ustad” (profesor) karena pemikirannya yang amat luas dan multidimensional, dan gelar Muhaqqiq yang diberikan kepada Ayatullah Murtadha al-Askari karena keahliannnya yang unik dalam studi sejarah Islam. Di atas itu semua, gelar Imam, yang semula hanya diberikan kepada maksum dari Ahlulbait, diberikan secara simbolik kepada Ayatullah Uzhma Ruhullah al-Musawi Al-Khomeini.

Namun, pemberian gelar akhir-akhir ini juga berlaku atas ulama-ulama atau para kandidat mujtahid. Mujtahid mutajazzi’ biasanya dianugerahi gelar Hujjatul-Islam wal-Muslimin. Sedangkan muhtath atau kandidat mujtahid diberi gelar Hujjatul-Islam. Yang menarik ialah para pelajar agama di hawzah-hawzah, terutama yang telah mengikuti jenjang atas pendidikan fikih dan ushul (bahts al-kharij) yang lazim diasuh oleh mujtahid kenamaan atau bahkan marja’ diberi gelar Tsiqatul-Islam.

Read more