HUKUM DISKRIMINATIF

HUKUM DISKRIMINATIF
Photo by Unsplash.com

Itulah hakim yang sebelumnya menolak kasasi Tajul Muluk atas vonis Penodaan Agama.

Intoleransi, diskriminasi dan sektarianisme menjangkiti banyak pemegang posisi vital di luar kendali eksekutif.

Negara tanpa pengaruh teologi para pengelolanya akan berlaku adil terhadap warganya bebas dari keyakinan personalnya masing-masing.

Bila sektarianisme jadi dasar sikap, keyakinan apapun yang berbeda bisa dianggap sebagai penodaan terhadap keyakinan sendiri.

Agama sebagai wahyu dianggap sakral. Bila dipandang sebagai interpretasi penganut tentang wahyu, ia tak sakral.

Mungkin demi meminimalisasi bias sekteranisme, konflik antar kelompok dalam satu agama diselesaikan oleh penegak hukum penganut agama lain.

Read more