"IBADAH" YANG MEMBAHAYAKAN
Sebagian praktik ditetapkan oleh agama sebagai ibadah wajib disertai penetapan tekstual syarat-syarat ritual pelaksanaannya.
Sebagian ritus dan praktik wajib yang disertai penetapan syarat-syarat pelaksanaannnya dapat dibagi dua; a) ibadah yang dietapkan sebagai wajib disertai penetapan tekstual seluruh syarat pelaksanaannya, seperti haji, berupa kemampuan yang meliputi kemampuan fisikal, finansial, keamanan dalam segala kondisi dan sebagainyai; b) ibadah yang ditetapkan sebagai ibadah wajib disertai penetapan tekstual sebagian syarat-syarat pelaksanannya, seperti 5 shalat wajib harian lainnya, yang bersyarat wudhu, kesucian dan sebagainya.
Artinya, agama (syariat) menetapkan hukum wajib juga mentapkan secara eksplisit syarat-syaratnya, yang bila tak terpenuhi, hukumnya tetap wajib namun pelaksanaannya tidak wajib.
Namun, bila diperhatikan secara seksama semua ritus dan ibadah yang ditetapkan oleh agama (syariat) sebagai wajib berserta syarat-syaratnya dan tak ibadah wajib yang tak disertai dengan penetapan syarat-syarat pelaksanaannya, bahkan semua perbuatan non rituap, berdasarkan hukum kausalitas, hanya bisa dilaksanakan bila-bila syarat-syarat kausal dan naturalnya terpenuhi meski agama tak menetapkannya secara tekstual dan eksplisit.
Shalat Jumat, yang ditetapkan secara eksplisit oleh agama sebagai ritus wajib pengganti shalat zhuhur, dalam agama (syariat) tetaplah wajib selamanya, sebagaimana disepakati seluruh mazhab utama dalam umat Islam. Agama juga menetapkan secara eksplisit syarat-syarat kewajiban pelaksanaannya.
Tak hanya itu, ada sejumlah syarat kausal dan natural yang ditetapkan rasio (logika) bagi pelaksanaanya. Ancaman keamanan dan bahaya wabah yang secara saintif dipastkan dapat menular dan menyebar melalui persentuhan tubuh dengan orang yang terinfeksi merupakan kendala bagi terpenuhinya syarat pelaksanaan ibadah kolektif, bahkan semua aktivitas publik yang tak berkaitan dengan ibadah. Ancaman keamanan dan bahaya keselamatan yang nyata tak hanya membuat pelaksanaannya tidak wajib, namun pelaksanaannya bisa dianggap sebagai tindakan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Perbuatan yang ditujukan sebagai ibadah kolektif maupun yang tidak bertujuan ibadah, bila dianggap berbahaya, menjadi haram. Hukum shalat dengan syarat-syaratnya takkan pernah haram namun tindakan yang membahayakan orang lain atau orang banyak bukanlah shalat.
Dengan kata lain, semua ibadah, wajib dan tak wajib (mustahab) bahkan yang mubah, bahkan non ibadah, seperti muamalah, bahkan non ibadah dan non muamalah, bahkan perbuatan apapun secara rasional bergantung kepada sebab-sebab natural (syarat-syarat kausal)nya meski mungkin tidak ditetapkan secara tekstual sama sekali oleh agama. Artinya, ada dua kategori: a) syarat tekstual ibadah yang sebagian tergolong sebagai ibadah, seperti wudhu dan sebagian tidak tergolong sebagai ibadah seperti kesucian dalam praktik shalat; b) syarat rasional yang sebagian disebutkan oleh agama secara tekstual seperti kemampuan dalam ibadah haji dan kesehatan dalam ibadah puasa Ramadhan dan sebagian tidak ditetapkan secara tekstual seperti ancaman penularan wabah melalui persentuhan.
Sayangnya, sebagian (besar) masyarakat relijius menganut pandangan yang tak menganggap rasio sebagai dasar pendamping agama dalam menetapkan hukum. Ironi ini tak hanya terjadi dalam masyarakat penganut agama tertentu. Namun mereka adalah korban tirani informal yang berlangsung dari masa ke masa.
Kebodohan adalah "ideologi" lintas agama. Relijiusitas nirlogika yang membungkus kebodohan dengan klausa doktrin adalah virus yang lebih mematikan dari Covid-19. Inilah "ibadah yang membahayakan." Stupiditas yang disakralkan.