IKADIN Pecat Buyung, Peradi Pecat Todung

IKADIN Pecat Buyung, Peradi Pecat Todung
Photo by Unsplash.com

Beberapa hari sebelumnya pengacara senior Adnan Buyung Nasution dipecat oleh IKADIN. Kemarin giliran pengacara berlevel internasional Todung Mulya Lubis dipecat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Tidak jelas, adakah kaitan antar kedua peristiwa itu.

Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Daerah DKI Jakarta memberhentikan secara tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokat karena terbukti telah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.

''Menghukum Teradu I (Todung Mulya Lubis) dengan pemberhentian tetap sebagai advokat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Teradu I juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 3,5 juta,'' kata Ketua Majelis Kehormatan Daerah DKI Jakarta, Dr Jack R Sidabutar SH MSi, dalam sidang terbuka pelanggaran kode etik advokat oleh pengacara kenamaan, Todung Mulya Lubis, di Jakarta, Jumat (16/5).

Majelis Kehormatan sidang kode etik itu menyatakan Todung Mulya Lubis terbukti telah melanggar Pasal 4 huruf (j) dan Pasal 3 huruf (b) Kode Etik Advokat Indonesia.

Dalam pertimbangannya, Majelis Kehormatan menyebutkan, pada 2002, teradu 1 sebagai salah seorang anggota Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (TBH KKSK) mewakili Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) cq Menteri Keuangan cq Pemerintah RI untuk melakukan legal audit terhadap keluarga Salim/Salim Group yang memiliki Sugar Groups Companies. ''Hal ini berarti Teradu I berbenturan dengan keluarga Salim,'' katanya.

Kemudian, ketika Sugar Group Companies yang berada di bawah pengawasan BPPN dijual ke pemilik baru, di satu pihak pemerintah RI cq Menteri Keuangan cq BPPN tidak berkepentingan lagi dengan Sugar Group Companies.

Pada 2006, ketika pemilik Sugar Group Companies berperkara melawan keluarga Salim/Salim Group dan pemerintah RI sebagai tergugat, Teradu 1 justru menjadi kuasa hukum keluarga Salim/Salim Group.

Seusai persidangan, Jack R Sidabutar menyatakan Todung Mulya Lubis adalah advokat senior dan dihormati. ''Beliau juga sangat paham kode etik, tetapi malah melanggar kode etik,'' katanya. Dalam persidangan itu juga, Teradu 1 masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding 14 hari ke depan. Pengaduan terhadap Todung ini dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum Sugar Group.

Seusai persidangan, Todung Mulya Lubis hanya berujar singkat, ''Saya kira mereka sudah menjadi tuhan,'' ujarnya. Pendamping Todung Mulya Lubis dalam sidang kehormatan kode etik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta, Maqdir Ismail, mengatakan vonis kepada Todung terlalu berlebihan. ''Ini bukan hanya hukuman, tapi pembunuhan karakter,'' kata Maqdir, Jumat (16/5).

Maqdir mengatakan dia dan Todung cukup syok dengan putusan itu. Menurut dia, dewan kehormatan tidak mempertimbangkan pembelaan mereka sama sekali. ''Vonis ini tak masuk akal,'' kecam Maqdir.

Menurut Maqdir, Todung akan mengajukan banding atas vonis larangan berpraktik seumur hidup ini. Menurut aturan kode etik advokat, mereka memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan banding ke dewan pimpinan pusat Peradi.

Kasus ini, papar Maqdir, mempertentangkan posisi Todung pada 2001-2002 dan pada 2007. Pada 2001-2002, Todung mewakili pemerintah membuat opini hukum melawan Salim Group. Tetapi, pada 2007, Todung mewakili Salim Group berhadapan dengan Sugar Group yang menjadi klien Hotman Paris Hutapea.

''Hal ini dianggap Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta sebagai conflict of interest,'' kata Maqdir. Padahal, pemerintah--dalam hal ini Departemen Keuangan--, kata dia, dalam pernyataan tertulis mengatakan tak keberatan Todung mewakili Salim Group.

Sepengetahuan Maqdir, selama ini belum pernah ada vonis pelanggaran etik seberat ini. Hukuman terberat pelanggaran kode etik, kata dia, memang diberhentikan.

Read more