ISU-ISU POLITIK NASIONAL: SEBUAH PANDANGAN ALTERNATIF

ISU-ISU POLITIK NASIONAL: SEBUAH PANDANGAN ALTERNATIF
Photo by Unsplash.com

ISU-ISU POLITIK NASIONAL: SEBUAH PANDANGAN ALTERNATIF(Bagian 1)

Hari-hari ini saya menimba ilmu dan berdiskusi dengan Hojjatul Islam wal Muslimin Ibrahim Husain Al-Habsyi yang sedang menempuh studi lanjutan level tinggi (Bahts Kharij) di pusat studi Islam di kota Najaf Irak dan berlibur di Tanah Air tentang beragam tema, termasuk politik nasional dan internasional, terutama Timur Tengah.

Dia secara kekeluargaan adalah adik saya. Tapi secara keagamaan dia adalah guru dan rujukan representatif bagi saya. Dalam ajaran ini, kompetensi keilmuan dan keunggulan spiritualitas adalah asas kepatuhan. Tanpa alasan itupun, minimal, sebagai orang yang lebih menguasai literatur agama, saya menganggap pandangan-pandangannya sebagai referensi pertimbangan sikap yang dapat dipertanggungjawabkan legalitas vertikalnya.

Inilah kesempatan bagi saya untuk mensinkronkan pandangan-pandangan saya tentang banyak hal dengan khazanah orisinal ajaran suci Ahlulbait Nabi.

Alhamdulillah, kami nyaris sepakat tentang pandangan dan sikap yang mesti diambil terhadap fenomena politik di Indonesia.

Ada beberapa isu penting dalam negeri yang perlu penyikapan, antara lain "pemimpin kafir", intoleransi, takfirisme, wahabi, ketidakadilan sosial, penodaan agama atau penistaan al-Quran, negara Islam, konstitusi, umat dan bangsa, siapa yang mesti didukung, ulama, dll.

Pelu diketahui, a) tema-tema yang dibahas bersifat mayor; b) tema-tema bahasan dikaji dari perspektif de jure alias berdasarkan prinsip agama yang disarikan dari khazanah ajaran Ahlulbait dan de facto alias dari fakta fenomenologis yang aktual; c) semua yang disampaikan adalah pandangan seorang ulama yang punya perhatian kepada isu-isu kontemporer, bukan arahan sikap.

Negara dan Pemerintah

Secara primer kekuasaan atau pemerintahan dapat dibagi dua; a) pemerintahan Islam, yaitu yang dikelola dan dipimpin oleh orang yang ditunjuk sebagai pemegang sebagian kuasaNya; b) Pemerintah non Islam, yaitu pemerintahan yang tidak dipimpin oleh orang yang ditunjukNya.

Pemerintahan non Islam dapat dibagi dua; a) pemerintahan non Islam yang diakui oleh Islam karena dibangun diatas kontrak sosial; b) pemerintahan non Islam yang ditolak Islam karena bertentangan dengan prinsip Islam dan keadilan.

Pemerintahan Islam dapat pula dibagi dua; a) pemerintahan dengan kekuasaan Allah yang didelegasikan kepada orang-orang suci pilihanNya; b) pemerintahan yang dibangun di atas asas kesepakatan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Pemerintahan Islam adalah kekuasaan Allah yang sebagiannya diberikan kepada orang-orang yang ditunjukNya, seperti para nabi dan washi. Pemerintahan ini pun tak berlaku bila tak mendapatkan penerimaan publik.

Pemerintahan non Islam tak berarti bertentangan dengan Islam, karena dari satu sisi, disebut Islami bukan hanya karena ditetapkan oleh Islam secara eksplisit tapi yang dianggap tidak bertengan dengan Islam.

Pemerintahan Islam

Dalam pandangan tauhid yang disarikan dari ajaran Ahlulbait, kekuasaan atau wewenang adalah hak mutlak Allah. Manusia, siapapun, tak punya kuasa secara inheren atas dirinya apalagi selain dirinya. Itulah arti hakiki pemerintah alias atau pihak berhak mengeluarkan dan memberikan perintah dan ketentuan tentang apapun kepada siapapun.

Pemerintahan nabi dan washi yang diberikan kepada faqih yang memenuhi syarat hanya bisa berlaku bila masyarakat menerima. Hak memberlakukan hukum agama hanya bisa diterapkan atas penerimaan masyarakat. Tanpa itu, selain nabi, washi dan faqih tak berhak memberlakukan hukum agama. Penerimaan masyarakat melalui mekanisme yang logis merupakan syarat mutlak pemerlakuan pemerintahan Islam. Artinya, bila masyarakat menolak atau penerimaannya tidak mencapai prosentase terbesar karena keragaman keyakinan masyarakat atau lainnya, maka pilihan logis alternatif adalah pemerintahan non Islam yang tidak bertentangan dengan Islam dan legalitasnya berdiri diatas kontrak sosial. Itulah pemerintahan konsensus dan kontrak.

Pemerintahan Konsensus

Indonesia dengan keragaman penduduknya dari agama, suku serta budaya dan dengan fakta konsensus yang mendasari pendiriannya adalah realitas karunia yang besar untuk umat Islam.

Pemerintahan yang didasarkan pada asas musyawarah yang merupakan salah satu prinsip Pancasila bukanlah negara dengan pemerintahan Islam, namun Islam mengakomodasi sistemnya karena kontrak sosial yang mendasarinya.

Kontrak yang dalam khazanah Islam disebut aqd merupakan prinsip rasional dan normatif Islam yang mengikat pihak-pihak yang menerimanya. Komitmen dan konsistensi mematuhi kontrak merupakan aplikasi nilai-nilai Islam.

Ketika negara yang dibangun dengan konsensus dan konstitusi yang merupakan asas pengelolaan individu-individu masyarakat disahkan, maka tak ada alasan yang bisa dibenarkan untuk menghancurkannya.

Alasan mendirikan apa yang disebut negara Islam menegakkan hukum agama justru bertentangan dengan akad yang merupakan bagian dari ajaran Islam. Hal itu karena pemerintahan Islam adalah hak eksklusif oleh nabi dan manusia-manusia suci yang ditunjuk Allah dan hanya bisa diberlalukn bila mayoritas masyarakat menerima atau menghendaki.

Negara Islam

Banyak orang Islam, karena mencintai Islam namun tak memahaminya atau karena menjadi korban rekayasa para pemburu kuasa yang menciptakan kegaduhan atau konflik sebagai agenda di luar Islam mengungkapkan kehendak mendirikan negara Islam.

Sayangnya, mereka kurang beruntung dalam pemahaman tentang Islam juga negara karena keterbatasan dan karena keengganam melirik perspektif Islam di luar lingkungan sektariannya yang terlanjur disesatkannya.

Para pemimpi negara Islam menganggap negara sebagai bagian dari agama Islam tanpa memahami perbedaan esensial antara negara Islam dan Pemerintahan Islam. Tak sedikit dari para penyeru pendirian negara Islam tak punya gambaran jelas tentang pemerintahan Islam. Padahal sebuah negara disebut negara Islam karena mayoritas penduduknya beragama Islam, bukan pasti memberlalukan syariat Islam.

Para pemimpin negara Islam menganggap pendirian sebuah negara dengan hukum agama Islam sebagai hukum wajib tanpa memperhatikan ekseptabilitas sebagai syarat pemberlakuan pemerintahan Islam.

Para pemimpi negara Islam menganggap Islam sebagai agama yang hanya bisa ditegakkan sebagai sistem negara dengan memberangus hak dan kehidupan orang yang berbeda keyakinan. Mestinya mereka tak menjadikan penafian eksistensi kelompok agama lain sebagai syarat pendirian apa yang diyakini oleh mereka sebagai negara. Hal itu karena dalam sistem demokrasi suara terbanyak adalah penentu. Jadi, mestinya melalui legislasi yang didominasi oleh umat Islam, kekhawatiran tentang terkendalanya cita-cita mereka untuk mendirikan apa yang disebut negara Islam karena adanya kelompok keyakinan lain yang lebih kecil tidak perlu ada.

Para pemimpi negara Islam menganggap Islam sebagai sesuatu yang universal dan lintas batas geografis sekaligus menganggap Islam harus dilokalisasi dalam sebuah state alias negara yang dianggapnya sebagai negara Islam. Ini jelaslah "kawin paksa".

Para pemimpi negara menganggap khilafah sebagai sistem pemerintahan. Padahal khilafah bukanlah sistem, karena ia diterapkan dengan beberapa sistem yang berlainan. Khilafah berarti kepempinan dan kewenangan yang diklaim sebagai suksesi kepemimpinan Nabi tanpa syarat sebuah sistem pemerintahan yang baku dan kokoh.

Para pemimpi negara Islam mengira Republik Islam sama dengan "negara Islam" dengan klaim khilafah. Padahal kata "republik" menegaskan akseptabilitas publik yang bersanding dengan legitimasi vertikal yang dipegang nabi, washi dan faqih dalam situasi darurat (kegaiban panjang).

Para pemimpi negara Islam mengira negara Islam adalah daratan yang hanya berisi umat Islam. Padahal pada masa Nabi, kaum yahudi dan nasrani menikmat hak setara, kecuali yang melakukan makar.

Para pemimpi negara Islam mengira negara Islam adalah negara yang menerapkan syariat Islam. Padahal fakta Indonesia, Malaysia dan seluruh anggota OKI disebut negara-negara Islam, meski tak meski tak menerapkan syariat Islam.

Akhirnya, Indonesia dengan Pancasilanya sebagai asas yang tidak bertentangan dengan Islam dan dibangun diatas konsensus serta kontrak sosial bisa dipastikan sebagai negara Islam.

Read more