JILBAB PEJUDO
Kontroversi seputar diskualifikasi pejudo difabel berjilbab perlu dibahas secara proporsional.
Ada baiknya pula mempertanyakan diskualifikasi tersebut tidak ditanggapi sebagai kritik ngawur apalagi sebagai sikap politiik yang berkonotasi negatif.
Mohon perhatikan premis universal ini:
Pertandingan judo dan lainnya harus dihentikan dan dibatalkan bila dianggap berbahaya oleh wasit, bukan bila pejudo difabel atau memakai jilbab.
Premis hipotetis di atas tak menyoroti judo tapi menyoroti batasan berbahaya aktivitas apapun. Ini bidang logika, tak berkaitan dengan seni beladiri atau peraturan pertandingan atau hal-hal spesifik lainnya.
Batasan berbahaya ditentukan oleh kompetensi dan otoritas, bukan lainnya.
Bila busana tertentu dianggap secara pasti oleh yang kompeten dan berotoritas sebagai membahayakan pengguna dalam sebuah pertandingan yang salah satu teknik regulernya mengandalkan tarik busana lawan tanding, maka penghentian layak dilakukan.
Masalahnya, yang perlu dilakukan adalah menghentikan pertandingan saat berlangsung bila dianggap akan berbahaya ataukah tak menyertakan pejudo berjilbab sejak semula dalam pertandingan.
Bila sejak semula pihak kompeten dan berotoritas menetapkan peraturan tentang busana pejudo yang boleh bertanding dan tidak menyertakan pejudo berjilbab karena alasan keselamatan, mungkin diskualifikasi tak perlu terjadi.