"KEBAL HUKUM"

"KEBAL HUKUM"
Photo by Unsplash.com

Setiap kata yang kita ungkap berupa ucapan atau tulisan adalah cermin makna di baliknya. Makna cermin konsep universal yang tercerap dengan proses abstraksi melalui sensasi, imaginasi atau ilusi terhadap sebuah fakta personal.

Akal setiap manusia sesuai kemampuannya masing-masing merangkai data-data (konsep-konsep) tersebut lalu diungkap sebagai rangkaian kata yang lazim disebut pernyataan atau premis atau proposisi atau klausa juga qadhiyah dalam literatur logika.

Semua pernyataan (yang merupakan susunan pikiran logis) bermacam dua a) proposisi predikatif, yaitu yang memuat subjek dan predikat;] b) poposisi hipotetik.

Setiap pernyataan (proposisi, premis, klausa) predikatif bermacam dua secara kualitatif;
1. Proposisi afirmatif (qadhiyah mujabah), yaitu yang menegaskan adanya fakta sesuatu tertentu, seperti "kayu adalah benda padat"
2. Proposisi negatif (qadhiyah salibah), yaitu yang menegaskan tiadanya fakta sesuatu tertentu, "Corona bukanlah obat".

Proposisi negatif (qadhiyah salibah) bermacam dua :
1. Proposisi negatif karena predikatnya tak faktual (salibah bi intifa' almahmul) seperti "korupsi tidak mulia"
2. Proposisi negatif karena yang memuat subjek tak faktual (salibah bi intifa' almaudhu') seperti "dinasaurus bukan pengguna facebook".

Pada poposisi negatif pertama, meski presikatnya tak faktual, subjeknya tetap faktual. Ia ia dikategorikan sebagai proposisi negatif dengan predikat tak faktual (qadhiyah salibah bi intifa' almahmul). Sedangkan pada propisisi negatif kedua, karena subjeknya tidak faktual alias bukan fakta, maka predikatnya tak faktual. ia dikategorikan sebagai proposisi negatif dengan subjek tak faktual (qadhiyah salibah bi intifa' almaudhu').

Proposisi yang memuat subjek tak faktual dengan predikat negatif seperti "bukan pengguna facebook" kerap dipahami sebagai proposisi invalid sebuah proposisi invalid, padahal tidak demikian. Meski dinasaurus (sebagai subjek) tidak ada alias bukan fakta, pernyataan "dinausaurus bukan pengguna facebook" tetaplah benar. Artinya valid dan invalid tidak ditentukan oleh kualitas negativitas dan afirmativitasnya.

Beberapa orang yang terkait dengan isu habib mempersoalkan urgensi dan relevansi penyebaran video bertajuk "Habib tak Kebal Hukum". Dasar keberatan yang terlontar adalah kadar otentisitas "Habib tak kebal hukum" yang menjadi judul video di youtube tersebut.

Meski pada praktiknya hukum bisa tak menyentuh sebagian pengusaha rakus dan pejabat korup dan agamawan yang menjadi kroni penguasa machiavelis, perlu pelurusan sesuai undang-undang pembuatan pernyataan atau proposisi dalam poin-poin sebagai berikut :

1. Meski pada faktanya prosentase kolusi pengusaha dengan penegak hukum lebih tinggi, proposisi "Habib tak kebal hukum" tidaklah salah alias valid. Ia justru menafikan tudingan "kebal hukum" yang dilontarkan sebagai sebagai sarkasme dan kritik atas ironi penegakan hukum dengan tebang pilih atau mungkin sebagai stereotipe rasial dengan bekal sebuah insiden dan ulah konyol seorang warga yang disebut habib.

2. Proposisi "Habib tak kebal hukum" bukanlah jenis propisisi negatif tanpa subjek", tapi propposisi negatif tanpa predikat (qahiyah salibah bin intifa' almahmul) karena subjek (maudhu') fakta personal "habib" ada. Artinya, ia bukan jenis "salibah bi intifa' almaudhu'". Kendati demikian, "habib tak kebal hukum" tidak sama secara logis dengan 'dinausarus bukan pengguna facebook'. Dengan kata lain, "habib tak kebal hukum bukan "proposisi negatif tanpa fakta subjek" yang lazim disebut bukan qadhiyah salibah bi intifa' almaudhu' dalam modul mantiq.

3. Andai faktanya habib memang kebal hukum, maka proposisi "habib tak kebal hukum" adalah proposisi invalid. Tapi karena tak ada fakta kekebalan (malah saat ini ada habib yang sedang ditahan), maka perrnyataan yang menafikan "kebal hukum" adalah valid.

Terlepas dari anatomi logika tentang proposisi di atas, "kebal hukum" sebagai hak formal memang tidak ada, tapi nyata ada sebagai praktik kolusi dan oligarki. Itu tak hanya berlaku sebagai atas privelege habib, ustadz, kyai yang punya hubungan gelap dengan sentra otoritas (entah karena faktor apa), tapi juga berlaku atas pengusaha penyuap dan politisi yang fasis. Ini lebih banyak.

Read more