KEBURUKAN HORISONTAL

KEBURUKAN HORISONTAL
Photo by Unsplash.com

Keburukan horisontal tak terhapus dengan memeluk agama Islam.

Keburukan horisontal tak terhapus dengan kebaikan vertikal.

Keburukan horisontal tak terhapus dengan kebaikan horisontal lain.

Dosa keburukan horisontal bisa terhapus dengan istigfar atau taubat tapi ia pelaku tetap berkewajiban meminta maaf atau balasan dari yang terzalimi.

Dosa dari keburukan horisontal tak terhapus dengan doa.

Karena semua dosa adalah vertikal, dan karena semya keburukan horisontal adalah dosa, maka dosa pelakunya bisa dihapus dengan taubat meski ia tetap wajib meminta kerelaan atau menerima balasan dari pihak terzalimi.

Karena akal sehat memastikan kezaliman (dosa horisontal) sebagai keburukan, maka perpindahan keyakinan tak niscaya menghapusnya.

Karena agama tak menghapus norma-norma etika dan logika, kezaliman terhadap sesama tetaplah dosa (vertikal) meski pelaku dimaafkan atau dibalas. Karena itu, wajib bertaubat.

[ads1]

Karena semua kezaliman (keburukan) horisontal adalah dosa (vertikal), maka pihak teraniaya atau korban tak bisa menghapus dosa pelakunya dengan pemaafan.

Meski pelaku keburukan horisontal ( kezaliman terhadap sesama) dimaafkan oleh korban atau dibalas olehnya, ia tetap wajib memohon ampun atau bertaubat kepada Allah.

Kezaliman horisontal berperingkat sesuai kualitas, kuantitas, efek dan lainnya.

Semua kezaliman horisontal adalah dosa vertikal dan bisa dihapus dengan taubat. Namun pelaku wajib meminta maaf kepada pihak terzalimi atau mengembalikan haknya bila terkait piutang dan semacamnya atau menerima balasannya.

Karena semua dosa bersifat vertilal, dan karena semua kezaliman horisontal adalah dosa, maka dosanya bisa dihapus dengan taubat, tapi ia tetap wajib meminta kerelaan atau menerima balasan dari pihak terzalimi.

Kezaliman terhadap sesama adalah maksiat dan dosa. Ia hanya bisa dihapus dengan istigfar atau tobat. Tapi taubat dan istiffar tak membuatnya bebas dari pertanggungjawaban kepada pihak terzalimi dengan meminta maaf atau mengembalikan haknya atau menerima balasannya.

Bila perbuatan zalim, seperti meludahi orang tak bersalah, dimaafkan, ia tetaplah maksiat yang hanya bisa dihapus dengan taubat.

Bila pelaku perbuatan zalim, seperti korupsi, dihukum dan mengembalikan hasil korupsi kepada negara, tetaplah dosa yang hanya bisa dihapus dengan taubat.

Meski setiap perbuatan zalim kepada sesama dikecam akal sehat tanpa dasar agama, ia tetaplah pelanggaran terhadap agama (dosa).

Nilep hutang adalah keburukan horisontal (dosa vertikal) yang harus dihapus dengan taubat / istigfar. Ia tetap wajib melunasinya.

Maksiat adalah sebutan semua perbuatan buruk.

Bila pelaku kezaliman yang telah bertaubat tak meminta maaf kepada pihak terzalimi atau menolak balasan darinya, ia berdosa lagi.

loading...

(sc_adv_out = window.sc_adv_out || []).push({

id : "470344",

domain : "n.ads3-adnow.com"

});

Read more