KEDUDUKAN DZURYIAH DAN GELAR HABIB DALAM KOMUNITAS DZURIYAH

KEDUDUKAN DZURYIAH DAN GELAR HABIB DALAM KOMUNITAS DZURIYAH
Photo by Unsplash.com

Pandangan blak-blakan saya yang memposisikan dzuriyah dengan aneka sebutannya setara dengan umat Muslim lainnya yang tertuang dalam artikel berjudul "Status Sayyid, Habib dan Dzurriyah dalam Komuntas Syiah" merupakan hasil pengamatan saya sebagai pribadi dan tidak mewakili selain saya sendiri sebagai alawi. Karenanya, sangat mungkin dibantah dan ditolak oleh sebagian kalangan internal alawiyin Syiah yang mestinya secara intelektual dan teologis menerima prinsip kesucian yang hanya berlaku secara eksklusif atas Nabi dan 13 manusia dari Ahlulkisa' dan itrah yang telah ditetapkan dalam teks-teks hadis yang dinukil oleh mayoritas perawi. Meski demikian, saya bisa memaklumi dan mengapresiasi reaksi tersebut karena menyadari beratnya beban ikatan emosional dan primordial yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan komunal secara temurun.

Kedudukan dzuriyah di mata para alawiyin sendiri tidaklah seragam karena aneka faktor dan alasan yang mendasari persepsi masing-masing. Namun terlepas dari mazhab apapun yang dianut, para dzuriyah berdasarkan pandangan tentang kedudukan dzuriyah dapat dibagi ke dalam beberapa kelompok sebagai berikut:

Kelompok pertama adalah orang-orang yang telah lama menikmati hak istimewa setiap dzuriyah berupa kepastian masuk sorga seburuk apapun perbuatannya, bahkan tanpa audit dengan klaim Ahlulbait, itrah dan sebagainya. Doktrin ini menjadi dasar justifikasi sebagian oknum tak kompeten dalam bidang ilmu agama dan tak mencerminkan keteladanan dalam.prilaku mengkapitalisasi gelar habib berikut busananya dan beberpa mantra juga gaya komunikasi yang direncanakan untuk mencari kekuasaan, kekayaan dan kesenangan dengan melakukan penipuan, provokasi dan ujaran kebencian. Tentu tak semua pendakwah dari kelompok pertama di atas berperilaku buruk dan menyimpan tujuan negatif.

Pemujaan bahkan pengkudusan secara general tanpa sortir kepada setiap dzuriyah yang mengakibatkan perilaku lepas kendali beberapa individu habib bukanlah akibat semata dari kehendak mempertahankan hak istimewa dan rasa keunggulan yang timbul begitu saja namun justru akibat dari beberapa doktrin yang telah menjadi bagian dari keyakinan teologis sebagian umat Islam.

1. Doktrin"tashwib", yaitu pengkudusan secara doktrinal yang melarang siapapun mempertanyakan atau menilai sepak terjang satu generasi manusia dengan meliburkan semua nilai dan hukum syariah. Tidak berhenti sampai generasi awal, namun pengkudusan dan larangan membantah juga kewajiban membenarkan dan menghormati generasi berikutnya demi mempertahankan otoritas keagamaan dan politik dan begitulah seterusnya dari dinasti ke dinasti yang dikuasai oleh tiran demi tiran yang dianugerahi gelar khalifah dan amirul mukminin.

2. Doktrin kesucian Ahlulbait yang dimaknai secara ambigu dan tidak ditafsirkan sebagai hak eksklusif individu-individu tertentu karena bertugas mengawal wahyu yang diterima oleh Nabi SAW. Akibat ambuguitas ini, Ahlulbait dimaknai dengan pengertian longgar sehingga mencakup siapapun yang terhubung secara nasab dan genetik dengannya.

Bila memperhatikan dua faktor doktrin di atas, para dzuriyah di kelompok pertama bisa dianggap sebagai objek doktrinasi dan pola perlakuan umat.

Kelompok kedua adalah kalangan alawiyin yang tak lagi menetapkan kesucian dan jaminan sorga bagi dzuriyah namuni tetap menganggap kedzuriyahan sebagai anugerah mulia yang harus dipelihara dan disyukuri dengan perilaku baik dan mengecam aksi-aksi negatif oknum-oknum habib oportunis dan habib palsu yang dianggap.mencoreng karunia mulia tersebut.

Pandangan kelompok pertama dan kedua bukanlah semata-mata klaim atau dilatarbelakangi oleh tendensi negatif dominasi atau kehendak superioritas, namun didasarkan pada pemahaman keagamaan temtang ajaran kafaah dalam fikih mazhab Syafii yang dipahami sebagai konfirmasi teologis atas pandangan tersebut. Hal ini karena dua kelompok di atas secara kemazhaban tidak meyakini kesucian sebagai hak yang telah ditetapkan secara khusus atas Nabi SAW, Siti Fatimah dan 12 manusia suci sebagaiman diyakini oleh para penganut mazhab Syiah.

Kelompok ketiga adalah kalangan alawiyin yang menganggap kedzuriahan sebagai kemuliaan bersyarat ketakwaan dan akhlak yang mulia. Sebagaimana kelompok kedua, mereka lebih vokal menentang perilaku buruk oknum-oknum dzuriyah dan yang mengaku-ngaku dzuriyah.

Kelompok keempat adalah individu-individu tertentu yang tak lagi menganggap kedzuriyahan semata sebagai anugerah kemuliaan namun beban tambahan bagi yang merasa dzuruiyah dalam mengawal umat, melayani masyarakat serta menjadi contoh yang baik. Sebagaimana kelompok kedua dan ketiga, kelompok ini lebih vokal menyuarakan penentangan dan kecamam terhadap perilaku buruk dan eksploitasi kedzuriyahan dengan semua gelar dan sebutannya oleh oknum-oknum dzuriyah yang menjadikan gelar habib sebagai modal dan sarana tak terpuji memburu kedudukan, kekayaan, ketenaran dan kesenangan.

Kelompok kelima adalah sedikit orang dari kalangan alawiyin yang rela pasang badan memperlihatkan penentangan secara terbuka dengan segala risiko berat yang harus dihadapinya karena menanggung beban malu akibat ulah para habib yang secara nyata mengeksploitasi status dzuriyah dan gelar habib atas nama membela Islam memprovokasi dan menjadi biang kekacauan hingga mengundang antipati dan cemooh rasial yang digeneralkan atas seluruh dzuriyah yang tak berhubungan dengan ulah-ulahnya

Bila pihak yang mempertahankan hak istimewa mengajukan ajaran khumus sebagai doktrin fikih dalam fikih Syiah, maka itu dapat dengan mudah ditepis Pertama, secara aksiomatis, pengunggulan individu tanpa parameter perbuatan jelas menabrak prinsip keadilan yang justru merupakan ajaran utama agama yang dibawa oleh Nabi termulia. Kedua, dalam fikih banyak perlakuan hukum yang berbeda-beda misalnya kewajiban haji bagi yang punya kemampuan, hukum larangan memasuki masjid kepada wanita yang sedang haid, larangan kepada dzuriyah menerima zakat dan larangan menjadi imam shalat kepada anak yang tidak lahir dari pernikahan. Namun itu tidak menggugurkan prinsip keadilan dan kesetaraan sebagai hamba dan mukallaf.p

Secara khusus dalam persoalan khumus, beberapa poin berikut mungkin bisa membantu membangun kesadaran rasional :

1. Khumus pada dasarnya adalah hak Allah, Rasul dan Ahlulbait serta para imam suci, bukan hak dzuriyah. Namun karena menjadi hak aksidental bagi sebagian dzuriyah yang memenuhi syarat-syarat mustahiq berdasarkan hukum waris saat para pemilik hak utama khumus tersebut tidak ada. Dengan kata lain, kekhususan hak mendapatkan khumus tidaklah meniscayakan kelebihan dan ketinggian derajat, namun lebih bermakna hak 'mewarisi' yang pada awalnya adalah hak Rasul. Bahkan ada juga ulama dalam fikih Syiah yang berpandangan bahwa semua hak pembagian khumus ada pada Waliyul Amr sebagai wakil Imam Mahdi AS.

2. Hak menerima khumus sebanding dengan larangan menerima dan mengambil uang zakat.

3. Hak menerima khumus tidak berlaku atas semuai dzuriyah. Terdapat sejumlah kriteria bagi dzuriyah penerima khumus, seperti ketidakmampuan menafkahi diri sendiri.

4. Kewajiban mengeluarkan harta tidak hanya berlaku atas non dzuriyah tapi setiap mukallaf yang menurut parameter fikih dikategorikan wajib berkhumus. Itu artinya, khumus bukan pemberian tanpa dasar dan tanpa diimbangi dengan kewajiban mengeluarkannya bagi dzuriyah.

5. Meski dilarang menerima zakat, dzuriyah tetap berkewajiban mengeluarkan. Itu artinya, beban fikih dzuriyah justru lebih berat.

Atas dasar itu, dapat disimpulkan poin-poin sebagai berikut:

1. Penyandang asli gelar sayyid dan habib adalah Nabi SAW. Pemilik asli gelar syarifah adalah Siti Fatimah putri Habib Utama Muhammad SAW.

2. Kedzuriyahan atau Kesayidan adalah anugerah mulia bagi dzuriyah yang memuliakannya dalam pandangan, sikap dan tindakan. Ia tak ubahnya anugerah kekayaan, kecerdasan dan kecantikan yang bisa menjadi anugerah juga bisa menjadi bencana.

3. Habib bagi yang berpandangan benar dan berperilaku baik adalah gelar. Habib bagi yang berpandangan salah dan berperilaku buruk hanyalah panggilan.

4. Bagi penyandang yang tulus, gelar habib adalah beban. Bagi penyandang tendensius, gelar habib adalah modal.

5. Gelar habib bagi yang menyandangnya adalah ujian menekan kesombongan dan bagi yang tak menyandangnya adalah ujian menekan kedengkian.

Perilaku baik dan buruk tidak diakibatkan gen tapi diakibatkan oleh pertimbangan rasional atau sensual yang dipengaruhi sistem nilai dalam diri subjek dan kehendak serta syarat-syarat kausal dalam melakukannya. Gen mempengaruhi pembentukan bakat, cenderungan dan karakter, dalam urutan hubungan genetik yang dekat, namun siapapun dapat mengendalikan dan mengarahkannya dengan akal sehat bila menghendakinya. Andaikan gen adalah pembentuk determinan perilaku baik dan buruk dan mengalahkan akal sehat atau fitrah sebagai OS setiap manusia, bubarlah sistem nilai dan terbuktilah absurditas agama.

Read more