Skip to main content

Perbuatan baik, terutama yang wajib, yang dilakukan karena ditetapkan sebagai peraturan dengan sanksi atas yang tak melaksanaknnya berbeda dengan perbuatan baik, terutama yang wajib, yang dilakukan karena kesadaran tanggungjawab (iman), ditetapkan sebagai peraturan dengan sanksi atas yang tak melaksanakannya maupun tidak ditetapkan sebagai peraturan.

Itu artinya, ada dua macam kepatuhan, yaitu pertama adalah kepatuhan karena menghindari sanksi, dan kedua adalah kepatuhan karena kesadaran komitmen dan tanggungjawab.

Kepatuhan karena menghindari sanksi adalah kepatuhan karena keterpaksaan alias tanpa kehendak melaksanakan peraturan (undang-undang).

Kepatuhan demi menghindari sanksi adalah kepatuhan berjangka. Bila suatu ketika sanksi dapat dihindari, peraturan pun dilanggar. Bila mendapatkan dukungan, penentangan terhadap peraturan itupun hampir pasti dilakukan dengan alasan merampas kebebasan. Sedangkan karena kesadaran dan kehendak

Kepatuhan karena kesadaran dan tanggungjawab adalah kepatuhan yang tumbuh dari kehendak menyempurnakan diri meski tidak ditetapkan sebagai peraturan (undang-undang) disertai sanksi.

Kepatuhan karena kesadaran alias karena mempercayai otoritas pembuat peraturan adalah kepatuhan lestari dan berlaku sepanjang masa.