Skip to main content

Untuk memastikan terdakwa melakukan penodaan agama, perlu dilakukan analisa bahasa dan hukum terhadap “kesengajaan”.

Sengaja berarti bertujuan. Melakukan sebuah perbuatan dengan sengaja adalah melakukannya karena sesuatu yang dikehendakinya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan, se·nga·ja v 1 dimaksudkan (direncanakan); memang diniatkan begitu; tidak secara kebetulan: ber·se·nga·ja v 1 berbuat dengan sengaja; 2 dibuat-buat; me·nye·nga·ja v melakukan (berbuat) dengan sengaja: mereka – memadamkan lampu agar dikira tidak ada orang di rumah;me·nye·nga·ja·kan v melakukan sesuatu dengan sengaja;

Mungkin sebagian perbuatan tidak bisa dilakukan tanpa sengaja seperti makan dan minum. Sebagian perbuatan bisa dilakukan tanpa sengaja seperti tidur.

Setiap perbuatan dianggap sengaja menginginkan sesuatu karena kesengajaan harus berkorelasi secara rasional dan natural dengan tujuan di baliknya. Misalnya, sengaja makan karena ingin mengisi perutnya atau menikmati makanan, bukan karena ingin dianggap penyair.

Selain harus menemukan relasi nyata secara hukum dan bahasa antara perbuatan dengan tujuan atau tendensi pelakunya, juga perlu dilakukan penelitian terhadap konteks perbuatannya.