KETURUNAN NABI SAW TIDAK DIKECUALIKAN DARI PRINSIP KEADILAN DAN HUKUM (Bagian 1)

KETURUNAN NABI SAW TIDAK DIKECUALIKAN DARI PRINSIP KEADILAN DAN HUKUM (Bagian 1)
Photo by Unsplash.com

Judul di atas sengaja dipilih sebagai deklarasi penolakan terhadap segala interpretasi dari teks ayat dan riwayat yang mencoba menganulir secara implisit predikat sakral dan posisi eksklusif Ahlulbait sebagai himpunan manusia suci dengan Nabi SAW sebagai pemuncaknya. Penegasan ini perlu dilakukan demi mempertahankan prinsip keadilan dan kesetaraan sebagai cermin penghormatan kepada akal sehat.

Artikel ini ditulis sejak semula demi membuktikan bahwa Islam bukan agama satu klan dan bukan senarai folklor, bukan produk borjuisme yang membangun aristokrasi di balik traktat dan teks-teks yang diunduh tanpa menyertakan silogisme, tapi agama yang dianut justru karena selaras dengan logika dan etika serta mengkonfirmasi keadilan dan kesetaraan dan memerangi preferensi dan diskriminasi. Sedemikian fundamentalnya keadilan, sehingga beribu teks dengan segala otentisitasnya yang gradual takkan bisa diandalkan untuk meruntuhkannya.

Terdapat beberapa riwayat yang ditafsirkan oleh sebagian orang di kalangan Syiah yang malas berpikir adil dan rasional mengira teks semata bisa dijadikan sebagai dasar anggapan bahwa Allah SWT menganugerahkan ampunan (taubat) atas setiap orang berdosa dan menyimpang dari keturunan Nabi SAW sebelum kematiannya, dan tidak mati sebelum dibersihkan dari semua dosanya dan dampak-dampaknya. Salah satu teks yang mengesankan preferensi tanpa prestasi bagi dzurtiyah tercantum dalam Maani Al-Akhbar hal. 392.

Teks-teks sejenis ini kerap dijadikan sebagai sarana justifikasi aneka tindakan negatif dan destruktif dengan segala dampak yang sangat luas karena masyarakat relijius yang telah dijejali doktrin hanya pasrah setiap kali menjadi korban, apalagi dalam skala nasional akibat dari pemahaman irrasional terhadap teks yang berisi anjuran penghormatan dan kepatuhan kepada para keturunan yang dikira Ahlulbait yang ditetapkan suci dalam Al-Quran.

Penafsiran di atas yang menjadi pembentuk fallasi dan kerancuan pemahaman tentang pola relasi Ahlulbait dengan dzuriyah Nabi SAW dikritisi oleh sejumlah pemikir dari perspektif rasional yang disertai argumen tekstual dalam beberapa catatan sebagai berikut :

Pertama :

Meskipun yakin bahwa anugerah Tuhan tidak terbatas dan karunia-Nya tidak tidak terhitung jumlahnya, kami juga yakin sepenuhnya bahwa semua karuniaNya tidaklah sia-sia, dan anugerah-Nya tidak diberikan dengan karuniaNya tidak diberikan secara sembarangan, tetapi diatur oleh hukum kebijaksanaan dan keadilan. Sudah jelas bagi kita bahwa tidak ada hubungan kekerabatan antara Tuhan dan siapa pun baik dari keturunan para nabi maupun dari keturunan para perusak. Orang-orang dari keturunan para nabi tentu mempunyai potensi lebih besar dalan menerima hidayah sesuai hukum warisan genetik dan mendapatkan pendidikan yang baik. Namun itu tidak berarti mereka telah ditetapkan sebagai penhuni surga dan dimustahilkan sebagai warga neraka. Allah berfirman "Pahala dari Allah) itu bukanlah menurut angan-anganmu yang kosong dan tidak (pula) menurut angan-angan Ahli Kitab. Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu dan ia tidak mendapat pelindung dan tidak (pula) penolong baginya selain dari Allah." (QS. Annisa : 23) dan "Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula." (Az-Zalzalah : 7-8)

Kedua ayat ini, serta ayat lainnya menegaskan hukum umum yang tidak menerima pengecualian, karena pengecualian bertentangan dengan keadilan dan kebijaksanaannya. Selaraskah dengan keadilan Tuhan Yang Maha Esa bagi dua orang - misalnya - untuk diadili pada Hari Kebangkitan salah satunya adalah keturunan Rasulullah SAW dan lainnya bukan keturunannya namun keduanya setara dalam kekufuran dan penyimpangan secara konsisten, lalu dikeluarkan vonis neraka karena kekufuran dan penyimpangannya dan vonis surga atas seorang dari keturunan Nabi hanya karena cucu Nabi?

Apakah yang dijatuhi vonis neraka tak pantas memprotes : Ya Tuhan, orang alawi itu tidak mengungguliku dalam iman atau amal. Lalu mengapa Kau masukkan dia ke surga dan Kau masukkan aku ke neraka? Anda juga dapat mengajukan pertanyaan ini dengan cara lain, logiskah bila dua orang dimasukkan ke surga. karena salah satunya karena ketakwaan dan jerih payahnya dalam amal baik namun tidak memperoleh karunia hubungan biologis dengan Nabi, sedangkan lainnya dimasukkan ke surga karena keturunan Nabi SAW? Apakah keputusan ini selaras dengan keadilan Allah SWT?!

Kedua:

Prinsip yang dikonfirmasi oleh akal sehat ini sama dengan yang ditegaskan dalam banyak teks suci yang bersumber dari Nabi SAW dan para imam dari Ahl al-Bayt AS. Salah sabtu sabda beliau adalah "Hai Bani Hasyim jangan menghadapku dengan mengandalkan nasab ketika orang-orang selain kalian menghadapku dengan membawa amal mereka. (Al-Kasysyaf, juz 1, hal. 314, Takhrij Al-Akhbar Az-Zaila'i, juz 1, hal. 91, Kanz Ad-Daqa'id karya Al-Mayhadi juz 1, hal. 349).

Pada bagian akhir hadis ini berdasarkan sejumlah sumber, Nabi SAW bersabda, "Aku sama sekali bukanlah bekal kalian kelak. (Ahkam Al-Qur'an karya Al-Jazshashah, juz 1, hal. 102). Diriwayatkan pula, "Siapa yang lambat amalnya, garis keturunannya tidak akan mempercepatnya." (Ahkam Al-Quran, juz 1, hal. 102, Al-Majazat An-Nabawiyah, hal. 402, Musnad Ahmad, juz 2, hal. 252, Shahih Muslim, juz 8, hal. 71, Nahjul Balaghah kompilasi Syarif Radhi , juz 4, hal. 6 dalam riwayat Imam Ali).

Al-Qur'an mengatakan kepada kita bahwa anak seorang Nabi, Nuh (saw), meninggal dalam kekufuran dan hubungan kekerabatannya dengan Nabi tak menyelamatkannya dari kecelakaan di dunia dan siksa di akhirat. Allah berfirman, "Dan kapal itu berlayar membawa mereka ke dalam gelombang laksana gunung-gunung. Dan Nuh memanggil anaknya, ketika dia (anak itu) berada di tempat yang jauh terpencil, “Wahai anakku! Naiklah (ke kapal) bersama kami dan janganlah engkau bersama orang-orang kafir. Dia (anaknya) menjawab, “Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat menghindarkan aku dari air bah!” (Nuh) berkata, “Tidak ada yang melindungi dari siksaan Allah pada hari ini selain Allah yang Maha Penyayang.” Dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; maka dia (anak itu) termasuk orang yang ditenggelamkan.Dan difirmankan, “Wahai bumi! Telanlah airmu dan wahai langit (hujan!) berhentilah.” Dan air pun disurutkan, dan perintah pun diselesaikan dan kapal itupun berlabuh di atas gunung Judi, dan dikatakan, ”Binasalah orang-orang zalim. Dan Nuh memohon kepada Tuhannya sambil berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku adalah termasuk keluargaku, dan janji-Mu itu pasti benar. Engkau adalah hakim yang paling adil. Dia (Allah) berfirman, “Wahai Nuh! Sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu, karena perbuatannya sungguh tidak baik, sebab itu jangan engkau memohon kepada-Ku sesuatu yang tidak engkau ketahui (hakikatnya). Aku menasihatimu agar (engkau) tidak termasuk orang yang bodoh.” (Hud : 42 - 47). Hubungan biologis tak menganulir ketentuan permanen.

Allah SWT menetapkan melalui sebuah surah bahwa paman Nabi SAW sebagai penghuni neraka. "Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak (neraka)." (Al-Masad : 3).

Anak-anak Nabi Muhammad SAW tidak dikecualikan dari ketentuan umum Allah yang berlaku atas anak-anak para nabi sebelumnya. Itulah prinsip keadilan dan kebijaksanaan Allah.

Akhir kata, ajaran yang menyamakan hubungan biologis yang merupakan karunia determinan dengan prestasi jerih payah kebajikan, bahkan menjadikan kekerabatan semata sebagai jaminan penghapusan dosa tak hanya tak layak dianut tapi patut dicampakkan ke keranjang mitos.

(Bersambung ke bagian kedua).

Read more