Skip to main content

Pengadilan HAM Eropa: Salib di Sekolah Langgar HAM

By November 6, 2009One Comment

Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa di Strasbourg, Jerman, melarang pemasangan patung salib sebagai dekorasi di sekolah-sekolah di Italia, Selasa 3 November 2009. Putusan ini mendapat kecaman dari Italia, yang sebagian besar warganya adalah penganut agama Katolik.

Stasiun televisi BBC mengungkapkan bahwa menurut putusan pengadilan, patung salib yang ditempel di dinding ruang kelas sekolah-sekolah di Italia melanggar hak orang tua yang ingin mendidik anaknya dengan ajaran yang mereka anggap sesuai, termasuk untuk percaya atau tidak percaya terhadap Tuhan. Pemasangan patung salibĀ  juga dianggap membatasi kebebasan beragama.

Kasus ini dibawa ke pengadilan oleh seorang ibu di Italia, Soile Lautsi, yang ingin memberikan pendidikan sekuler bagi anaknya. Lautsi mengajukan keluhan kepada pengadilan HAM terkait dengan kebijakan sekolah tempatnya anaknya belajar di Italia bagian utara. Sekolah itu terkenal memasang patung salib di setiap ruang kelas.

Vatikan sangat terkejut dengan keputusan pengadilan yang dianggap keliru tersebut. Juru bicara Vatikan, Pastor Federico Lombardi mengatakan, pengadilan Eropa tidak punya hak mengintervensi persoalan di Italia.

“Tampaknya pengadilan ingin mengingkari peran Kristiani dalam membentuk identitas Eropa, yang dulu hingga sekarang adalah hal penting,” kata Lombardi. “Salib menjadi tanda cinta Tuhan, persatuan, dan kebaikan bagi semua umat manusia,” lanjutnya. Lombardi mengatakan, sangat tidak menyenangkan bila salib dianggap sebagai tanda perpecahan, eksklusivitas, dan pengekangan kebebasan.

Banyak politisi di Italia geram dengan keputusan pengadilan. Menteri Pendidikan Mariastella Gelmini mengatakan, salib adalah simbol tradisi, dan bukan simbol agama Katolik. Menteri lain mengatakan keputusan tersebut memalukan. Sedangkan menteri lain mengatakan, Eropa melupakan warisan Kristen yang ada di Eropa.

Pemerintah Italia mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Salib sudah umum ditempelkan di bangunan publik di Italia, termasuk sekolah, meski peraturan konstitusi mengatakan bahwa harus ada pemisahan antara gereja dan negara.

Meski kesepakatan antara Vatikan dan Italia sudah tercapai untuk mengakhiri posisi agama Katolik sebagai agama negara pada 1984, peraturan pemasangan salib belum pernah dicabut.(vivanews)