KONSUMSI LIAR HADIS

KONSUMSI LIAR HADIS
Photo by Unsplash.com

Sosmed menerjang dinding pembatas antara awam dan khawas. Teks-teks yang disebut hadis dengan dan tanpa rujukan bertebaran secara masif. Akibatnya, tak sedikit orang mendadak "ahli hadis" dan WAG pun jadi FGD.

Sebagaimana obat harus diminum berdasarkan resep dokter dan ketentuan dosis, info agama juga harus dikonsumsi dengan dosis tertentu berdasarkan arahan orang yang kompeten, terutama teks hadis.

Sebaiknya tidak keburu menelan teks yang berisi perkataan yang mencantumkan nama Nabi atau Imam, apalagi menyebarkannya kecuali bila mengetahui sumber dan rangkaian perawinya serta mendapatkan penjelasan pihak yang kompeten.

Tak semua teks yang berisi “Nabi bersabda…” dipastikan sebagai ucapan Nabi. Tak semua teks yang mencantumkan nama kitab dipastikan sebagai hadis Nabi. Perlu kehati-hatian mengutip dan menyebarkan teks terutama yang isinya berkaitan dengan hukum.

Kegemaran mengonsumsi dan mendistribusikan teks agama dengan konten yang ambigu tanpa kompetensi adalah salah satu petaka umat.

Mengutip hadis tanpa bekal kompetensi dan kehati-hatian bisa menjerumuskan publik yang mendengar atau membacanya.

Kompetensi yang diperlukan untuk menilai kualitas hadis adalah sejumlah ilmu, antara lain adalah sebagai berikut:

1. Ilmu al jarhu wa ta'dil: ilmu yang mempelajari adanya pernyataan mengenai cacat/cela atau 'adalah/keadilan pada perawi.

2. Ilmu rijal al hadis: ilmu untuk mengetahui para perawi hadits dalam kapasitasnya sebagai perawi hadis.

3. Ilmu mukhtaliful hadis wa musyakilihi: ilmu yang membahas hadits-hadits yang tampak bertentangan kemudian menghilangkan pertentangannya atau mengkompromikannya serta membahas hadis-hadis yang sulit dipahami lalu menghilangkan kesulitan itu dan menjelaskan hakikatnya.

4. Ilmu 'ilalil hadis: lmu yang membahas tentang penyakit-penyakit yang tidak nampak dalam suatu hadis, yang dapat menjatuhkan kualitas hadits tersebut.

5. Ilmu gharibil hadis: ilmu yang membahas tentang kalimat-kalimat yang sukar dalam hadits.

6. Ilmu nasikh al hadits wa mansukh: ilmu yang membahas hadis-hadis dari sisi mansukh (dihapus) dan hadis yang terakhir sebagai nasikh (yang menghapus).

Alih-alih dapat pahala karena ingin mengamalkan secara instan anjuran "sampaikan dariku meski satu ayat", malah ketiban dosa karena tak membedakan yang asli, aspal dan palsu.

Banyak cara aman dan bebas risiko dosa untuk mengais pahala, seperti menyebarkan fatwa yang merupakan produk ijtihad dan hasil penyimpulan (istinbath) orang yang kredibel dan kompeten dari ayat dan riwayat

Read more