"KORUPTOR TOBAT"

"KORUPTOR TOBAT"

Jelang akhir tahun masyarakat dibuka shock oleh sejumlah isu korupsi, termasuk koruptor 300 triliun yang divonis ringan. Tiba-tiba ada yang membela koruptor karena sudah dianggap bertobat.

Ada dua kata kunci dalam tema ini yang perlu diperjelas.

Kata kunci pertama adalah koruptor. Kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, atau menyogok. Kata kerja yang mendasari kata korupsi adalah corrumpere.

Apakah koruptor adalah pelaku korupsi ataukah koruptor adalah orang yang ditetapkan sebagai koruptor? Siapakah koruptor?

Korupsi dalam bahasa Arab adalah fasad (kerusakan) dan ifsad (perusakan). Korupsi dalam bahasa Arab adalah kebalikan dari kebenaran.

Fasad secara terminologi adalah sesuatu yang tidak seimbang, sedikit maupun banyak.

Fasad lebih bersifat umum dibandingkan dengan zhulm (ketidakadilan). Sedangkan ifsad berarti menjadikan sesuatu menjadi rusak.

Allah berfirman: “Dan Allah ptidak menyukai kerusakan” [Al-Baqarah: 205], dan Tuhan “Dan Allah tidak menyukai orang-orang perusak” [Al-Ma'idah: 64], “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan” [Al-Qasas: 77].

Korupsi dalam Al-Qur'an:

Pertama: Pengingkar Tuhan Yang Maha Esa:
Allah berfirman :

“Orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah dikukuhkan, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disatukan, dan menyebarkan kerusakan di muka bumi, itulah mereka.” Orang-orang yang merugi” [Al-Baqarah: 27]

“Dan di antara mereka ada orang-orang yang beriman, dan di antara mereka ada orang-orang yang tidak beriman, dan Tuhanmu lebih mengetahui orang-orang yang korup” [Yunus: 40]

"Dan janganlah kamu menebar kerusakan di muka bumi setelah ditertibkan, dan berserulah kepada-Nya dengan rasa takut dan harap -A'raf: 85]

Kedua: Kemunafikan

“Apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi,” mereka menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.”. [Al-Baqarah: 11]

"Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari." [Al-Baqarah : 12]

Ketiga: Maksiat

“Dan janganlah kamu menyebarkan kerusakan di muka bumi setelah ditertibkan, dan berserulah kepada-Nya dengan rasa takut dan harap. Al-A'raf: 56]

"Dan orang-orang yang melanggar perjanjian Allah demi perjanjiannya, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disatukan, dan menyebarkan kerusakan di bumi, itulah mereka. Terlaknat, dan tempat tinggal mereka adalah tempat tinggal yang jahat” [Al-Ra’ad: 25]

“Inilah tempat tinggal di akhirat, Kami jadikan itu kepada orang-orang yang tidak menghendaki kemuliaan di bumi dan keburukan, tetapi kesudahannya adalah bagi orang-orang yang bertakwa” [Al-Qasas: 83]

Keempat: Kehancuran dunia dan kerusakan sistemnya:

“Seandainya pada keduanya (di langit dan di bumi) ada tuhan-tuhan selain Allah, tentu keduanya telah rusak." [Al-Anbiya" :22]

Dia (Balqis) berkata, “Sesungguhnya raja-raja apabila menaklukkan suatu negeri, mereka tentu merusaknya , dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina; dan demikian yang akan mereka perbuat." [An-Naml: 34]

Kelima : Kemungkaran

"Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang daripada (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebahagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka." [Hud : 116]

Keenam : Memerangi Allah

Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.

Ketujuh : Fitnah

Setiap mereka menyalakan api peperangan Allah memadamkannya dan mereka berbuat kerusakan dimuka bumi dan Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan. [Maidah: 64]


Masih banyak lagi ayat suci lainnya dalam Al-Quran yang menggunakan kata fasad dan ifsad dan kata serapannya dalam ragam tema. Ini semua menunjukkan betapa fasad dan ifsad (korupsi) mendapatkan perhatian khusus sebagai induk keburukan.

Korupsi dalam terminologi legal formal adalah tindakan yang merugikan masyarakat dan negara. Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau uang untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi dapat terjadi di semua tingkatan masyarakat, dari pegawai negeri tingkat rendah hingga pemimpin. Pelakunya disebut koruptor.

Bila koruptor adalah atribut dan status yang ditetapkan atas seseorang, maka status koruptor bisa saja disandangkan pada siapapun, yang melakukan korupsi maupun tidak melakukannya.

Bila koruptor adalah setiap pelaku korupsi, maka koruptor adalah atribut yang mencakup setiap pemakan uang rakyat dan negara baik yang diketahui maupun tidak, baik yang ditetapkan oleh institusi hukum sebagai koruptor maupun tidak, baik yang dianggap telah bertobat maupun tidak. Koruptor kategori kedua sangat banyak.

Sedangkan kata kunci kedua adalah tobat atau taubat. Kata ini terlanjur dipahami secara sederhana oleh banyak orang sebagai pernyataan tobat semata, selanjutnya diampuni dan dianggap bersih. Padahal tobat dalam khazanah Islam merupakan sebuah tema penting dan serius.

Secara etimologis kata taubat yang berassl dari kata kerja "taba" berarti kembali ke tempat semula. Karena itu, bertaubat berarti kembali ke jalan benar dan kembali kepada Allah.

Secara terminologis, bertaubat berarti menyesal atas dosa, dan bertekad untuk meninggalkannya atau tidak melakukannya lagi.

Syarat pertobatan
Syarat-syarat umum:

  1. Dewasa
  2. Sehat mental
  3. Sukarela atau tidak terpaksa
  4. Berencana
  5. Menghentikannya seketika

Syarat-syarat khusus:

  1. Menyesali perbuatannya
  2. Memohon ampun kepada Allah
  3. Berniat
  4. Bertanggungjawab menyelesaikan akibat-akibat dan menerima konsekuensi vertikalnya yang berkaitan dengan hak Allah dan konsekuensi horisontal yang berkaitan dengan hak hambaNya berupa harta dan hukuman.

Pembagian taubat berdasarkan urutan dampaknya

  1. Pertobatan batin. Yaitu pertobatan sejati dan dilakukan oleh hamba yang melalukan pelanggaran (maksiat) kepada Tuhan.
  2. Pertobatan lahir. Yaitu peryobatan legal yang disertai akibat hukumnya, seperti:

Pembagian taubat menurut tingkatan taubat dan tingkat keimanannya
Pertobatan dibagi menjadi:

  1. Pertobatan kalangan umum. Yaitu pertobatan atas dosa-dosa yang dilakukan oleh anggota tubuh.
  2. Pertobatan kalangan khusus. Yaitu pertobatan atas keburukan sifat-sifat buruk yang menjadi dasar perbuatan buruk dengan anggota badan.
  3. Pertobatan kaum lebih khusus. Yaitu pertobatan atas apa yang tidak boleh dilakukan atau harus diabaikan.
  4. Pertobatan paling khusus. Yaitu pertobatan dari berpaling kepada selain Allah SWT.

Tobat sejati dari perusakan atau korupsi mestinya tercermin dalam sikap dan perilaku yang menandakan penyesaoan, yang senyum mesem-mesem bukan bagian darinya.

Read more