M Nuh: Negara Lain Minta Larang (Al Manar), Biarkan Saja!
Di bawah ini salinan wawancara detikcom dengan Menteri Komunikasi dan Informasi, M. Nuh, seputar intervensi Negara asing tentang televisI satelit Al-Manar.
TV Al Manar yang merupakan jaringan milik Hizbullah, Libanon, beroperasi di Indonesia sejak April 2008. Pemerintah AS keberatan dan meminta pemerintah dan Indosat menghentikan pengoperasian TV tersebut. Namun, pemerintah tidak bisa melarangnya.
Menurut Menkominfo Mohamad Nuh, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terhadap kerja sama bisnis TV Al Manar dengan Indosat. Karena itu, bila memang TV Al Manar beroperasi sesuai UU yang berlaku di Indonesia, maka pemerintah tidak bisa melarangnya.
Nuh menegaskan bahwa kerja sama Indosat dengan Al Manar murni bisnis. Nuhmembantah bahwa dirinya dipanggil Presiden SBY Rabu kemarin terkait permintaan larangan AS terhadap Al Manar itu. Dia juga membantah pihaknya mendapat surat dari Kedubes AS yang meminta pelarangan siaran Al Manar.
Berikut wawancara Nuh dengan para wartaan diIstana Negara, Jakarta, Kamis (14/8/2008):
Kemarin dipanggil Presiden, apakah terkait soal Al Manar?
Bukan, bukan. Masalah itu sudah disampaikan lebih awal. Jadi tidak ada yang namanya intervensi. Kalau toh ada negara lain minta ya biarin saja minta, tapi kita tetap berpegang pada law of the game. Jadi kalau aturannya boleh, ya boleh siapa pun, kalau aturan nggak boleh ya nggak boleh siapa pun.
Sudah bicara dengan Indosat?
Nggak, ngak perlu. Itu kan sejak lama. Saya pun sudah ketemu dengan Dubes AS. Untuk informasi, beberapa waktu lalu di Barcelona, saya sampaikan standing position pemerintah RI. Kita tetap menghargai perundangan, itu yang kita hargai. Siapa pun yang masih sesuai dengan aturan main, ya monggo silakan. Tapi siapa pun yang tidak sesuai aturan main ya jangan.
Kasus Almanar pun demikian, kita tidak ingin dan tidak mau ada intervensi atau permintaan dari negara mana pun yang mengubah prinsip dasarkemandirian kita dalam mengambil posisi.Dan itu kita kembalikan lagi ke Indosat sebagai entitas bisnis independen, dia tahu petisi mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Kita berikan ke Indosat, silakan dikaji kalau memenuhi persyaratan dilanjutkan, kalau nggak selesai ya di stop.
Pemerintah tidak ikut campur?
Pemerintah tidak boleh intervensi di Indosat, apalagi di pemerintah luar negeri, wong pemerintah Indonesia selama ini sesuai dengan koridor, ya lanjut.
Surat sudah sampai?
Tidak pernah, dia tidak berani membuat surat
AS katanya kirim surat ke bapak?
Tidak ada.
Semua diserahkan ke Indosat?
Jadi prinsip yang harus kita pegang itu adalah peraturan, perundangan,
AS benar nggak bahwa almanar itu teroris?
Kita tidak mempunyai kompetensi untuk menilai itu. Selama itu Al Manar, Al Jazeera, BBC, CNN itu kan penyiaran televisi
Murniprinsip bisnis saja?
Ya, pemerintah tidak akan intervensi terkait kewenangan suatu badan bisnis.
Untuk menghentikan kerja sama itu murni karena Indosat, bukan tekanan?
Memang karena pertimbangan bisnis saja. (lh/asy)