Mahkamah Konstitusi Turki Batalkan Pencabutan Larangan Jilbab
Demokrasi palsu! Itulah kata yang dapat menggambarkan islam-phobia yang menjangkiti para politikus ataturkis di Turki. Kancah politik di negeri setengah Eropa itu kembali memanas setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan amandemen konstitusi yang memberikan kebebasan muslimah negara itu untuk mengenakan jilbab di kampus. Keputusan tersebut tentu membuat pihak pemerintah yang dikuasai partai Islam kecewa.
Surat Kabar Hurriyet mengenai keputusan ini melaporkan, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya membatalkan amandemen undang-undang yang dibuat parlemen bulan Februari lalu dan telah disahkan oleh Presiden, Abdullah Gul. Mahkamah juga memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan hasil amandemen segera.
Yang dijadikan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah karena amendemen undang-undang yang dilakukan parlemen sehingga memberikan kelonggaran kepada muslimih Turki untuk berjilbab di kampus dan sekolah tinggi adalah karena bertentangan dengan konstitusi yang menyatakan Turki sebagai republik sekuler. Prinsip ini menurut Mahkamah Konstitusi tidak bisa diubah.
Bersamaan dengan itu Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang memerintah dan menguasai parlemen kini tengah menghadapi tuntutan pembubaran partai. AKP yang berbasis Islam ini digugat kubu sekuler dengan tuduhan merusak sendi sekulerisme yang dianut Turki. Tuduhan itu didasarkan pada keputusan AKP yang mengamandemen undang-undang larangan berjilbab di universitas-universitas Turki. AKP mengecam keras keputusan Mahkamah Konstitusi dan menyebut lembaga itu telah menyalahi aturan jurisdiksinya. (Diolah dan dikutip islammuhammadi.com, Saturday, 07 June 2008)