MASALAH PENTING YANG KERAP DIABAIKAN (Bagian 2)

MASALAH PENTING YANG KERAP DIABAIKAN (Bagian 2)
Photo by Unsplash.com

Banyak yang tak membedakan Iran dengan Syiah. Tak sedikit pula kalangan yang cukup familiar dengan khazanah kesyiahan terkesan tak memahami keunikan sistem politik Iran juga tak memahami perbedaan esensi dan fungsi sebutan marja', rahbar dan wali faqih serta perbedaan area otoritas dan konsekuensinya.

Iran dan Syiah adalah dua entitas berlainan yang terhubung oleh relasi irisan. Artinya, Iran tak niscaya terasosiasi dengan Syiah, dan sebaliknya. Tak semua isu seputar Iran berkaitan dengan Syiah, dan sebaliknya.

Iran adalah entitas partikular, lokal dan konkret. Sedangkan Syiah adalah entitas universal, global dan abstrak. Dengan kata lain, Iran adalah sebuah tanah di wilayah , dan Syiah adalah keyakinan yang dianut oleh mayoritas umat Islam di sejumlah wilayah di dunia.

Iran bukan islamic state atau negara utopia ala khilafah tapi sebuah republik yang konstitusinya dipastikan tidak bertentangan dengan Islam dalam perspektif teologi dan yurisprodensi Mazhab Ja'fari. Iran adalah negara yang memadukan legalitas vertikal (teokrasi) dan akseptabilitas publik (demokrasi). Tak hanya itu, Iran adalah salah satu dari sedikit negara republik yang didirikan atas kehendak mayoritas mutlak rakyatnya sebagai kontrak sosial yang dihasilkan dari referendum. Karena itu, ia adalah satu-satunya negara dengan event pemilu terbanyak di dunia moden yang diselenggarakan serentak, langsung dan tak diwakili oleh partai.

Negeri yang selalu berada pada urutan teratas pemberitaan dunia ini terdiri atas beberapa lembaga kewemangan selain lembaga judikatif (Mahkamah Agung, Kehakiman dan Kejaksaan), lembaga legislatif (Parlemen) dan lembaga eksekutif (Presiden dan Pemerintahan) sebagaimana umumnya yang berlaku dalam negara demokrasi ada beberapa lembaga kekuasaan di atas atau sejajar dengannya.

Berikut hierarki embaga-lembaga formal dalam sistem "demokrasi plus" Republik Islam Iran :

Lembaga Rahbari

Konstitusi Iran menempatkan Wali Fqih atau "Pemimpin Tertinggi" di puncak piramida sistem politik negara Iran,. Ia adalah lembaga yang menentukan kebijakan umum dan mengawasi fungsi tiga otoritas di negara itu, legislatif, eksekutif dan yudikatif. Individu pemegang otoritas tertinggi ini dikenal dengan rahbar.

Rahbar’, yang berasal dari kata Parsi ‘rah dan bar (jalan dan memandu = pemandu jalan) adalah sebuah predikat formal kenegaraan (politik) yang disandang oleh seseorang mujtahid (faqih) yang memegang kekuasaan tertinggi sebagaimana ditetapkan dalam konstitusi dan undang-undang negara Republik Islam Iran yang hanya mengikat warganegara Iran, Muslim maupun non Muslim.

Pemimpin pertama dalam struktur negara Iran adalah Imam Khomeini, pendiri Republik Islam Iran, yang dilanjutkan oleh Imam Khamenei setelah dipilih oleh Majelis Ahli.

Pasal 110 dalam UU Iran menetapkan tugas dan wewenang Rahbar, meliputi:

  1. Menentukan kebijakan umum rezim Republik Islam Iran setelah berkonsultasi dengan Dewan Kebijaksanaan.
  2. Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.
  3. Mengangkat, memberhentikan dan menerima pengunduran diri: Dewan Wali, pejabat tertinggi di kehakiman, kepala Perusahaan Radio dan Televisi di Republik Islam Iran, Kepala Staf Angkatan Darat, Panglima Tertinggi Korps Pengawal Revolusi Islam, dan para panglima tiga angkatan bersenjata dan pasukan keamanan dalam negeri.
  4. Menyelesaikan perbedaan dan mengatur hubungan antara tiga lembaga otoritas.
  5. Menyelesaikan masalah sistem - yang tidak dapat diselesaikan dengan metode konvensional - melalui Dewan Kebijaksanaan.
  6. Menandatangani (mengesahkan) pelantikan Presiden Republik setelah pemilihannya oleh rakyat.
  7. Memberikan grasi dan pengampunan kepada para terpidana atau pengurangan hukuman mereka dalam kerangka kriteria Islam, setelah proposal dari kepala peradilan.

Fungsi dan area otoritas Rahbar (yang dipilih oleh para anggota Dewan Ahli di Iran) berlaku dalam teritori negara Republik Islam Iran. Banyak non Syiah bahkan sebagian orang Indonesia yang menganut Syiah tak memahami perbedaan jelas Rahbar yang merupakan lembaga kekuasaan struktural tertinggi dalam konstitusi negara Iran dan Wali Faqih yang merupakan pemimpin umat sebagai pemegang otoritas keagamaan kontemporer Imam suci.

Dewan Ahli

Lembaga ini dalam bahasa Parsi disebut Majles, yaitu badan yang bertugas dan berhak menunjuk dan memberhentikan Pemimpin Tertinggi Iran setelah melakukan evaluasi. Undang-undang saat ini mengharuskan majelis untuk bertemu setidaknya dua hari setiap enam bulan. Keanggotannya terbentuk melalui pemilihan umum dengan sistem distrik multi-kursi.

Semua kandidat, setelah diverifikasi kualifikasi intelektualnya (antara lain bersyarat kualifikasi Ijtihad) oleh Dewan Garda, bersaing dalam pemilihan langsung dengan sistem distrik melalui pemungutan suara publik langsung untuk masa jabatan delapan tahun. Para peraih suara terbanyak di setiap distrik sesuai jumlah penduduk berjumlah sekitar 82 orang otomatis menjadi anggota.

Bila para anggota menemukan salah satu ahli hukum lebih unggul (dalam kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam konstitusi) daripada seluruh anggota Majelis Khobregan maka dia dipilih dan ditetapkan sebagai rahbar. Jika tidak ditemukan kandidat dengan keunggulan tersebut di luar Majelis, para anggota akan memilih dan menyatakan salah satu dari anggota sebagai rahbar alias Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran.

Bila wafat atau mengundurkan diri atau dinyatakan tidak mampu melaksanakan tugas konstitusionalnya, atau kehilangan salah satu kualifikasi yang disebutkan dalam Konstitusi, atau diketahui bahwa ia tidak memiliki beberapa kualifikasi pada awalnya, maka "rahbar" diberhentikan."

Dewan ini saat ini terdiri dari 86 anggota yang dipilih melalui pemungutan suara langsung untuk satu suara selama 8 tahun. Seleksi kelayakan calon anggota Dewan Ahli dilakukan oleh Dewan Garda melalui ujian tertulis. Seluruh anggota adalah ulama yang telah meraih lisensi ijtihad (mujtahid).

Lembaga eksekutif

Konstitusi menetapkan bahwa Presiden Republik adalah pemegang kekuasaan tertinggi negara setelah Pemimpin Tertinggi. Presiden Republik di Iran dipilih, dengan hak pilih universal langsung, melalui suara mereka yang telah mencapai usia 18 tahun ke atas. untuk empat tahun. Calon presiden harus disetujui oleh Dewan Wali sebelum pemilihan.

Setelah terpilih, pelantikan Presiden harus ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi dalam SK pelantikan Presiden Republik. Presiden bertanggung jawab untuk melaksanakan Konstitusi dan menjalankan kekuasaan eksekutif, kecuali untuk hal-hal yang berhubungan langsung dengan Pemimpin Tertinggi.

Presiden mengangkat dan mengawasi Dewan Menteri, mengkoordinasikan keputusan pemerintah, dan memilih kebijakan pemerintah untuk diajukan kepada Dewan Legislatif untuk disetujui. Saat ini, 10 wakil presiden menjabat di bawah presiden, dan pemerintah terdiri dari 21 menteri, yang semuanya harus disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Islam. Tidak seperti banyak negara lain, cabang eksekutif di Iran tidak mengontrol angkatan bersenjata. Presiden juga mengangkat menteri intelijen dan pertahanan setelah mendapat persetujuan tegas dari Pemimpin Tertinggi untuk kedua menteri tersebut sebelum diajukan ke Dewan Legislatif untuk mendapatkan kepercayaan.

Lembaga Legislatif

Legislatif Iran saat ini adalah unikameral. Ini adalah Dewan Permusyawaratan Islam. Sebelum revolusi Iran, legislatif terdiri dari dua kamar, Senat (majelis atas) dan Dewan Legislatif. Para senator disingkirkan dalam konstitusi baru setelah kemenangan Revolusi Islam.

Majles-e syura-ye Eslami juga disebut Majelis Permusyawaratan Islam (Persia: 'Majelis Permusyawaratan Islam'), yang kadang disebut Majelis Rakyat (Khaneh Mellat) adalah badan legislatif Iran yang berisikan sekitar 290 kursi yang dimenangkan oleh para kandidat di seluruh wilayah Iran melalui pemungutan suara langsung dalam pemilihan umum yang diselenggarakan serentak setiap 4 tahun dengan pemungutan suara rahasia dan langsung, yang terjadi di antara semua warga negara yang memiliki hak untuk memilih. Parlemen meratifikasi perjanjian internasional, serta menyetujui anggaran nasional. Semua kandidat dan semua undang-undang Parlemen harus disetujui oleh Dewan Wali.

Majelis Permusyawaratan Islam dapat membuat undang-undang tentang semua masalah dalam batas-batas Konstitusi (termasuk tidak bertentangan dengan peraturan dan prinsip Islam yang merupakan asas konstitusi). Pihak yang bertugas dan berhak menentukan dan memeriksa usulan undang-undang adalah Dewan Garda Konstitusi (Majles e Negahban). Bila terjadi konflik pandangan antar dua badan ini, Dewan Penentu Kemaslahatan Negara (yang merupakan lembaga tertinggi setelah Pemimpin Tertinggi) menjadi pihak yang berotoritas menjadi juri dengan keputusan yang mengikat.

Selain membuat rancangan undang-undang, Majles Shura melakukan fungsi pengawasan terhadap peraturan dan keputusan badan eksekutif juga berhak mengajukan pertanyaan kepada Presiden dan menteri terkait tugasnya, menolak dan menyetujui usulan menteri yang diajukan Presiden serta berhak mencabut kepercayaan dari menteri.

Lembaga Yudikatif

Pemimpin Tertinggi mengangkat Ketua Badan Yudikatif peradilan, yang pada gilirannya mengangkat Ketua Mahkamah Agung dan jaksa Agung.

Ada beberapa jenis pengadilan di Iran

  1. Pengadilan umum yang menangani kasus perdata dan pidana.
  2. Pengadilan revolusioner" yang menangani kategori kejahatan politik tertentu, termasuk kejahatan terhadap keamanan nasional. Keputusan Pengadilan Revolusi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  3. Pengadilan Ulama yang menangani pelanggaran yang diduga dilakukan oleh agamawan. Pengadilan khusus ulama berfungsi secara independen dari kerangka peradilan umum dan hanya bertanggung jawab kepada Pemimpin Tertinggi. Keputusan pengadilan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Dewan Garda

Lembaga merupakan ejawantah pasal 110 ayat 4 tentang peran dan fungsi Pemimpin Tertinggi.

Lembaga ini dalam bahasa Parsi disebut Majeles e Negahban, yaitu badan pengatur utama di Iran dan fungsinya adalah mengawasi kinerja Majles e Shura . Semua rancangan undang-undang Parlemen di Iran harus mendapatkan persetujuan majelis ini sebelum ditetapkan.

Dewan Garda Republik Islam Iran dianggap sebagai salah satu lembaga pemerintah yang paling penting dan jaminan keabsahan dan keislaman sistem Islam. Lembaga ini sangat mirip dengan beberapa lembaga yang menjamin konstitusi di sejumlah negara seperti Mahkamah Konstitusi.

Dewan ini terdiri dari dua belas anggota. Enam dari dua belas anggota ini adalah faqih mujtahid berwawsan kontemporer yang ditunjuk secara langsung oleh Pemimpin Tertinggi. Eenam anggota lainnya adalah para pakar hukum modern yang dicalonkan oleh Dewan Yudikatif (Shurae Qazha'i) dan dipilih oleh mayoritas anggota Dewan Shura.

Menurut konstitusi, Dewan Garda mengawasi dan menyetujui sebagian besar kandidat pemilu untuk pemilu nasional di Iran. Di bawah undang-undang saat ini, Dewan Garda menyetujui calon Majelis Ahli, yang pada gilirannya memilih dan mengawasi kinerja Pemimpin Tertinggi.

Dewan Kebijaksaan

Lembaga merupakan ejawantah pasal 110 ayat 5 tentang peran dan fungsi Pemimpin Tertinggi.

Lembaga ini disebut dalam bahasa Parsi Majeles e Tashshis e Maslahat. Ia adalah dewan tertinggi Republik Islam yang merupakan kepanjangan tangan Pemimpin Tertinggi dalam mendiagnosa kepentingan nasional. Dewan ini terbagi dalam beberapa komisi khusus dalam beragam bidang seperti politik, keamanan, budaya, ekonomi, dan sebagainya.

Dewan punya beberapa tugas khusus, antata lain a) memberikan saran kepada Pemimpin Tertinggi dalam memecahkan sejumlah persoalan pelik Negara, b) menjadi juri bila terjadi deadlock antara Dewan Shura dan Dewan Garda Undang-undang atau Pengawal Konstitusi, 3) menunjuk pemimpin tertinggi sementara dengan persetujuan Dewan Ahli (Majles e Khobregan) hingga pemilihan Pemimpin Tertinggi secara permanen bila Pemimpin Tertinggi wafat atau tak mampu melaksanakan tugasnya.

Dewan ini terdiri dari 31 anggota yang mewakili berbagai arus politik Iran dan masa jabatannya adalah 5 tahun. Beberapa anggota di dalamnya adalah para figur faqih yang ditunjuk sebagai anggota tetap oleh Pemimpin Tertinggi dalam bidang-bidang yang berkaitan dengan agama. Sedangkan lainnya adalah anggota-anggota tidak retap yang diambil dari 3 lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif seperri beberapa menteri sesuai kompetensinya.

Atas dasar itu, dapat disimpulkan bahwa

  1. Iran dan Indonesia adalah dua negara sahabat yang saling menghormati dan menjalin hubungan bilateral dalam segala sektor demi kepentingann mutual.
  2. Sebagai bangsa yang mempelopori gerakan non blok yang digagas Bung Karno penentang penjahahan dan imperialisme sesuai amanat UUD 45, bangsa Indonesia mendukung hak legalnya sebagai negara berdaulat dan bermartabat.
  3. Sebagai bangsa bhinneka yang telah bersepakat menjadikan Pancasila sebagai asas bernegara, setiap individu warga Indonesia, termasuk yang bermazhab Syiah menghormati rakyat dan bangsa Iran yang memilih sistem demokrasi yang sesuai pandangan keagamaan mayoritasnya

Read more