MELEPAS JILBAB
MELEPAS JILBAB
Meski belum tahu terapan makna dari istilah hukum dan undang-undang dalam ilmu hukum dan UU, saya lebih memilih membedakan antara hukum Islam dan undang-undang Islam.
Hukum apapun tidak bisa diberlakukan secara represif terhadap setiap orang bila tidak disepakati sebagai UU. Di Indonesia memakai jilbab adalah kesadaran hukum Islam, bukan bagian dari undang-undang.
Tak ada yang berotoritas memaksa siapapun memakainya dan melepasnya. Justru pemaksaan itulah adalah pelanggaran. Mencemooh seseorang karena melepas jilbab bisa dianggap sebagai agresi.
Di Iran memakai jilbab merupakan bagian dari UU negara. Karena itu, ia berlaku atas setiap wanita, muslimah dan lainnya.
Terlepas dari perbedaan konteks hukum dan undang-undang, dalam hukum Islam, menutup aurat bagi Muslimah dan Muslima adalah kewajiban yang disepakati. Hanya saja terjadi perbedaan pandangan tentang detailnya.