MELIHAT DEMO ANTI UU CIPTAKER

MELIHAT DEMO ANTI UU CIPTAKER
Photo by Unsplash.com

Dalam demonstrasi anti UU Cipta Kerja yang berujung kerusuhan dan perusakan mungkin ada beberapa pihak yang masing-masing punya tendesi dan agenda berlainan harus dibeda-bedakan dalam menyikapinya demi menghindari generalisasi yang tidak fair.

  1. Pihak yang membenci Pemerintah karena menentang demokrasi dan memimpikan khilafah.
  2. Pihak yang punya agenda mengambil kekuasaan melalui provokasi, mobilisasi massa, disinformasi dan penyebaran hoax.
  3. Pihak yang tak percaya kepada kekuasaan formal yang divonis selamanya sebagai otoriter dan korup siapapun pemimpinnya.
  4. Pihak yang memenuhi hasrat vandalisme karena frustrasi, tekanan ekonom dan disorientasi etika.
  5. Pihak yang mempunyai pandangan politik berbeda dengan Pemerintah sebagai lawan politiknya dalam pemilu lalu.
  6. Pihak yang kecewa kepada Pemerintah karena kebijaksanaannya dianggap tak memihak rakyat dan kekecewaan kepada parlemen yang tak punya kinerja yang baik.
  7. Pihak yang menganggap UU Cipta Kerja merugikan kaum buruh dengan menekan Parlemen dan pemerintah melalui aksi perusakan fasilitas umum serta penyerangan terhadap aparat keamanan.
  8. Pihak yang menganggap UU Cipta Kerja merugikan kaum buruh dengan menekan Parlemen dan pemerintah melalui aksi damai sebagai bagian dari hak menyampaikan pendapat dan aspirasi.

Konon ada juga yang ikut-ikutan demo untuk mengambil bahan pembuatan konten di IG dan Youtube atau bekal selfi pemikat doi sebagai aktivis pro kaum buruh.

Kelompok kedelapan juga yang terakhir tak boleh disamakan dengan lainnya.

Meski kecewa kepada Pemerintah pembiaran aksi persekusi dan diskriminasi terhadap minoritas juga kecewa kepada parlemen yang mengesahkan pasal penodaan agama juga MK yang menolak judicial review terhadap pasal penodaan agama, kita harus konsisten menerima hasil pemilu dan menentang segala bentuk aksi yang bertujuan mendelegitimasi Pemerintah yang sah seraya terus mengkritisi kebijakannya yang dipandang merugikan rakyat umum.

Read more