"MEMERANGI KAFIR"

"MEMERANGI KAFIR"
Photo by Unsplash.com

Tak dipungkiri dalam al-Quran terdapat sejumlah ayat yang memuat perintah memerangi dan semaknanya.

Ada beberapa sikap terhadapnya. Sebagian menerimanya tanpa memperhatikan konteks apapun yang melingkupinya. Akibatnya, agresi, aneksasi dan segala bentuk kekerasan ditafsirkan sebagai penyebaran agama, jihad dan amar makruf dan nahi munkar, meski terlihat sadis dan biadab. Kekerasan menjadi bagian integral dalam teologi ini sejak Nabi SAW wafat hingga saat ini.

Di seberang ada sekelompok orang yang berusaha menafsirkan semua firman Tuhan secara kontekstual dan hermeneutik dengan mengabaikan makna primer teksnya. Akibatnya, sebagian ayat suci diperlakukan sebagai pernyataan kondisional dan kehilangan keabadian, universalitas dan kekudusannya.

Di antara kelompok teologi sengit dan kelompok teologi genit ada kelompok yang memperlakukan ayat sebagai teks wahyu yang sakral sekaligus menyertakan konteks dalam penafsiran sejauh tidak mengabaikan teks dan makna definitifnya.

Ayat-ayat yang berisikan perintah memerangi dalam al-Quran berkonteks kelompok dengan prilaku negatif tertentu, peristiwa tertentu dengan latarbelakang situasi tertentu, tempat tertentu, momen tertentu, alasan tertentu dan tujuan tertentu.

Apa latar belakang faktual perintah memerangi? Siapa yang diperangi? Apa kriteria-kriteria yang diperangi? Siapa yang memerintah memerangi? Siapa yang diperintahkan memerangi? Dimana, kapan dan dalam kondisikan apakah perintah memerangi dikeluarkan?

Siapa yang diperintah untuk diperangi?

Ada dua kelompok yang menjadi objek utama perintah perang, yaitu orang-orang kafir dan musyrim dalam aneka bentuk sebutan semakna.

Sebagian besar ayat tentang Musyrikin berkonteks Musyrikin Mekkah yang tak menghormati norma kemanusiaan dan agama-agama ibrahimik.

Di dalam Al-Qur’an, kata kafir dan variasinya digunakan dalam beberapa penggunaan yang berbeda, diantaranya :

Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman. (Al-Baqarah ayat 6)

Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku (la takfurun). (Al-Baqarah :

Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dan daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu (kafarna bikum)…” (Al-Mumtahanahayat 4)

Mengingkari sesuatu maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar (kafaru) kepadanya. (Al-Baqarah ayat 89)

Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani (kuffar). (Al-Hadid 20)

Peringkat Kafir

  1. Kafir inkar yaitu orang yang tidak mengenal Allah sama sekali dan tidak mau mengakui-Nya.

  2. Kafir Juhud yaitu orang yang mengenal Allah dengan hatinya, namun tidak mau mengakui / mengikrarkannya dengan lidahnya seperti kufurnya Iblis.

  3. Kafir Nifaq yaitu orang yang mau berikrar dengan lisan namun tidak mempercayai-Nya dalam hatinya.

  4. Kafir ‘Inad yaitu orang yang mengenal Allah SWT dalam hatinya, dan mengakui dengan lidah-Nya, namun tidak mau melaksanakan ajaran-Nya.

Kategori Hukum Kafir

Merujuk kepada makna etimologis dan beragam makna kafir dalam ayat al-Quran, Kafir terbagi menjadi beberapa kategori:

  1. Kafir Harbi. Yaitu orang kafir yang memerangi Allah danRasulullah dengan berbuat makar diatas muka bumi. (QS. Muhammad : 4)

  2. Kafir Dzimmi. Yaitu orang kafir yang tunduk pada penguasa islam dan membayar jizyah/upeti (QS. At Taubah :29)

  3. Kafir Mu'ahad. Yaitu orang kafir yang tinggal di Negara kafir, yang ada perjanjian damai dengan Negara islam. (QS. Al Anfal : 58).  Sabda Rasulullah saw, Barangsiapa yang membunuh seorang muahid maka tidak akan mencium bau surga…” (HR. Bukhori)”

  4. Kafir Musta"man. Yaitu orang kafir yang masuk ke Negara islam,dan mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah. (QS. At-Taubah : 6)

Dari uraian di atas, jelaslah bahwa yang wajib diperangi adalah kafir harbi saja.

Tapi siapa yang berhak menetapkan seorang atau kelompok sebagai kafir harbi, itu memerlukan diskusi lama, dan mungkin takkan selesai dalam satu abad.

Ironis! Kini banyak orang gampang mengkafirkan orang lain dan kelompok lain, seagama maupun tak seagama, semazhab maupun tak semazhab hanya karena berbeda dalam sikap politik.

Read more