MEMPERTAHANKAN ATAU MENOLAK KHILAFAH

MEMPERTAHANKAN ATAU MENOLAK KHILAFAH
Photo by Unsplash.com

Pemerintah dan sejumlah ormas terlihat serius menghadapi khilafah. Perubahan struktur kepemimpinan KPK dan pengesahan RUU KPK pun dikaitkan dengan strategi memberantas ekstremisme yang juga disebut radikalisme dan talibanisme yang diduga menjangkiti lembaga paling berwibawa ini.

Pro dan kontra pun mencuat. Sebagian besar aktivis anti korupsi dan LSM menolak pengesahan RUU KPK yang telah disetujui Presiden. Pemerintah dikritik bahkan oleh sebagian pendukungnya dalam pilpres karena dianggap ingin melemahkan KPK dengan dalih konyol membasmi talibanisme dan ideologi khilafah yang menulari penyidik dan karyawannya.

Syukurlah, suara lantang protes tersebut direspon positif. Jokowi meminta pengesahan RRU KUHP ditunda untuk dikaji kembali karena mendapatkan masukan dari banyak kalangan.

Terlepas dari itu, kegaduhan seputar RUU KPK yang dikait-kaitkan dengan talibanisme dan ideologi khilafah, mengundang tanda tanya besar tentang apa dasar doktrin khilafah yang dibangun para misionernya hingga mudah menghipnotis ragam kalangan di Tanah Air mulai dari pelajar hingga pejabat dan profesional.

Mungkin banyak yang tersentak membaca pernyataan “khilafah itu islami tapi mengancam NKRI-Pancasila”. Meski bisa dipastikan tak banyak berani menyikapinya apalagi mengkritiknya karena mempertimbangkan posisi keagamaan dan politik pelontarnya, pernyataan itu menguak pertanda besarnya pengaruh teologis dan ideologis doktrin khilafah di tengah masyarakat. Bila telah mengakar, sebuah doktrin meski dipendam akan tercetus secara spontan dalam ucapan dan sikap.

Tak bisa dipungkiri bahwa khilafah terlanjur dipahami oleh banyak orang sebagai bagian dari ajaran agama karena ia pernah disebut dalam sejarah umat Islam bahkan dianggap sebagai produk khazanah pemikiran teologi dan politik. Tapi hanya karena dipraktikkan dalam sejarah Islam tak berarti ia islami. Praktik umat bukan jaminan keislamian. Karena mindset itulah banyak bantahan terhadap ide negara khilafah terkesan tidak ampuh dan hanya bersifat reaktif.

Bila khilafah adalah sesuatu yang islami, niscaya takkan mengancam NKRI. Justru NKRI itulah yang islami. Karena Negara berdiri di atas kesepakatan dan karena Tuhan mewajibkan komitmen terhadap kesepakatan, maka negara dengan Pancasila adalah sistem Islami.

Menganggap khilafah sebagai islami juga menganggapnya mengancam NKRI bisa ditafsirkan sebagai a) menolak sesuatu yang Islami, b) menerima sesuatu yang tak islami.Kesimpulannya, a) menolak sesuatu yang islami adalah menerima yang tak sesuai Islam; b) menerima sesuatu yang tak sesuai dengan Islam berarti menolak sesuatu yang islami.

Bisakah (logiskah) seorang yang meyakini khilafah dengan Syura sebagai sistem kepemimpinan Islam dan meyakini empat khalifah (khulafa) sebagai rasyidin menolak konsep khilafah yang diperjuangkan oleh para ikhwan dan akhawat? Bisakah seseorang yang menganggap prilaku para khulafa sebagai sunnah menerima Pancasila? Mungkinkah pengiman khilafah (versi 4 khalifah, versi dinasti Umayah, versi Abbasiah dan versi HT) menjadi nasionalis?

Menolak khilafah menjadi problematik karena implikasi teologis juga implikasi politiknya signifikan bagi eksistensi mazhab, terutama implikasinya terhadap sakralitas posisi empat khalifah yang ditetapkan sebagai pelanjut kepeminpinan Nabi SAW.

Menolak kekhalifahan mereka dianggap sebagai pembangkangan teologis terhadap prinsip mazhab, karena khilafah merupakan fondasi bagi prinsip tashwib "Adalatush-Shahabah" yang dianggap "harga mati" dalam mazhab.

Menerima khilafah justru mendukung cita-cita ormas terlarang dan berarti menolak asas Pancasila juga demokrasi yang sekular. Agaknya dilema ini terungkap secara implisit dalam pernyataan seorang agawawan terkemuka beberapa waktu lalu, "Khilafah itu islami tapi mengancam NKRI dan Pancasila." Dilema besar inilah yang mungkin menyebabkan kritik-kritik terhadap ideologi HTI tak ampuh dan cenderung intimidatif.

Mungkin tak ada salahnya bila para penentang khilafah mengurangi kadar fanatisme mazhab dengan mengintip argumen mazhab lain yang tak hanya tak menganggap khilafah sebagai sistem kepemimpinan dalam teologi namun tak menganggapnya sebagai sistem kepemimpinan aama sekali. Khilafah, yang kini disebut-sebut oleh para pengusungnya sebagai sistem pemerintahan yang merepresentasi Islam, tak pernah diterapkan dalam pola yang sama oleh setiap rezimnya yang silih berganti.

Khilafah hanyalah nama umum sebuah otoritas yang terbentuk sebagai suksesi dari otoritas sebelumnya yang dibentuk dengan perwakilan, penunjukan personal, pemilihan langsung publik, kudeta atau monarki yang semuanya sepanjang sejarah dianggap khilafah dan penguasanya dipanggil khalifah.

Khilafah bukanlah sebuah sistem baku pemerintahan dan pola tegas pembentukan negara. Lucunya, sebagaian yang teologinya menetapkan khilafah berusaha menolak khilafah tanpa menyadari penolakannya berarti penolakan terhadap salah satu pilar doktrin kemazhabannya.

Tentu pandangan alternatif ini hanya bisa mendarat di atas landasan rasio yang mandiri dan bebas fanatisme mazhab. Pemerintah mungkin perlu menyimak lebih lengkap dari pihak ketiga ini kalau tak khawatir dituduh sesat.

Read more