MENCARI HUKUM TALAK YANG MANUSIAWI

MENCARI HUKUM TALAK YANG MANUSIAWI
Photo by Unsplash.com

Dalam kitab Al-Umm jilid V/138 Syafii menyatakan “Allah Swt. berfirman (QS.[2]:229), ‘Talak itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi secara baik atau menceraikan dengan cara yang baik…’. Pada ayat 230, Allah Swt. berfirman, ‘Lalu jika suami mentalaknya (sesudah cerai yang kedua), maka tidak lah si wanita itu halal baginya, sehingga dia kawin lagi dengan suami yang lain’.

Dengan demikian, Al-Qur’an telah menunjukkan bahwa orang yang mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus, baik sesudah digauli atau belum, mantan istrinya itu tidak halal baginya sehingga ia kawin lagi dengan suami yang lain.Apabila seorang lelaki berkata kepada istrinya, ‘Engkau tertalak tiga’ maka haram ah ia baginya, kecuali kalau dia sudah kawin lagi dengan suami yang lain”.

Fatwa imam Syafi’i ini jelas bahwa talak tiga sekaligus adalah jatuh tiga dan suami tidak boleh rujuk lagi. Kalau itu dilakukan maka perkawinannya tidak sah!

Nawawi, jubir Fikih Syafii, dalam kitabnya Minhajut Thalibin bab talak berkata,

“Kalau seorang suami berkata, ‘Saya menceraikan engkau atau engkau tercerai’ dan ia meniatkan dengan bilangan (dua atau tiga) maka jatuhlah dua atau tiga itu’. Seperti ini pula pada lafaz kinayah”. Fatwa imam ini jelas, baik talak yang sharih (jelas) atau kinayah (samar), kalau diniatkan berapa bilangannya, jatuh lah talak sesuai dengan bilangan yang diniatkannya. Contoh talak kinayah, ‘pulanglah engkau kerumah ibumu’ dan ia meniatkan perkataan itu untuk menceraikan istrinya dan iapun meniatkan talak tiga maka jatuhlah talak tiga!"

Tanpa mempersoalkan otentisitas teks yang diandalkan sebagai dalil dan polemik di kalangan fukaha dan antar mazhab, talak adalah peristiwa pahit dengan banyak korban, terutama anak. Karenanya, perlu diberi perhatian serius dan sebisa mungkin dihindari. hukum keabsahan pelaksanaannya harus memenuhi asas keadilan dan proporsionalitas setelah memenuhi semua syarat-syarat logis dan realistisnya. Atas dasar itu, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Menganggap ucapan suami kepada istrinya, "saya jatuhkan alak tiga atas kamu" (atau kalimat serupa) sebagai tiga kali talak adalah sesuatu yang sulit dipahami dengan nalar. Mencampuradukan kata tiga dengan bilangan 3 adalah pelanggaran terhadap aturan logika dasar.
  2. Menganggap ucapan suami kepada istrinya, "saya jatuhkan talak atas kamu" (atau kalimat serupa) karena marah yang tak terkendali atau canda sebagai talak yang sah adalah sesuatu yang tidak relevan dan sulit dicerna nalar. Menganggap ucapan canda atau marah sebagai keputusan serius bisa dianggap sebagai biang hancurnya tatanan sosial.
  3. Menganggap ucapan talak tanpa minimal 2 saksi adil sebagai tindakan sah adalah sesuatu yang mencederai asas keadilan dan bisa menciptakan petaka sosial dengan area kerusakan yang sangat luas.

Read more