MENGGAMBAR DAN MELUKIS NABI

MENGGAMBAR DAN MELUKIS NABI
Photo by Unsplash.com

Seseorang bertanya dan meminta pendapat saya tentang melukis sosok dan wajah Nabi. Yang pertama kali perlu diketahui, pendapat saya atau siapapun yang awam dalam detail proses penyimpulan hukum agama tidak sepenting fatwa mujtahid atau faqih pilihan setiap individu muqallid.

Kedua, ada dua dimensi hukum tentang melukis Nabi atau tindakan apapun lainnya, yaitu hukum logika dan hukum agama (fikih). Keduanya mungkin dalam kasus tertentu berbeda secara fornal dan material.

Di samping itu, dalam khazanah Ahlulbait hukum fikih juga dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu a) hukum primer (hukm awwali) yang merupakan produk jurisprudensi prosedural dalam sistem istinbath para fuqaha; b) hukum sekunder yang merupakan produk identifikasi subjek hukum berdasarkan kaidah kemaslahatan sebagai hak wali faqih, atau faqih pemegang supremasi otoritas transenden. Produk hukum primer dan produk hukum sekunder tentang subjek tertentu tak selalu sama, bahkan umumnya berlainan.

Terkait "melukis wajah dan tubuh Nabi", diperlukan klarifikasi tegas tentang pengertian "melukis" dan macam-macamnya serta perbedaannya secara kebahasaan dengan menggambar sebelum menetapkan hukum mubah atau haram yang dihasilkan dari ijtihad faqih atau muqallid.

Lukisan dan Gambar

Melukis adalah kegiatan mengolah medium dua dimensi atau permukaan dari objek tiga dimensi untuk mendapat kesan tertentu. Medium lukisan bisa berbentuk apa saja, seperti kanvas, kertas, papan, dan bahkan film di dalam fotografi bisa dianggap sebagai media lukisan. Alat yang digunakan juga bisa bermacam-macam, dengan syarat bisa memberikan imaji tertentu kepada media yang digunakan.

Berdasarkan keterangan wilkipedia dan sejumlah situs. melukis adalah sebuah pengembangan yang lebih utuh dari menggambar. Singkatnya, melukis tidaklah sama dengan menggambar yang bebas dari ekspresi penulis dan emosinya. Cakupan gambar dan menggambar lebih luas dari lukisan dan melukis.

Lukisan punya banyak jenis. Salah satunya adalah karikatur, yaitu gambar atau penggambaran suatu objek konkret dengan cara melebih-lebihkan ciri khas objek tersebut atau dengan tujuan menimbulkan kelucuan. Secara umum kelucuan yang merupakan di balik pembuatan karikatur.

Antara Melukis Nabi dan Menghinanya

Yang perlu dijawab adalah pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:

  1. Apakah semua melukis bisa dianggap sebagai menghina dan semua lukisan dianggap sebagai hinnaan kepada yang dilukis dan semua yang dilukis (objek) sebagai pihak yang dihina?

Tentu jawabannya tidak. Tak semua lukisan adalah hinaan, bahkan sebagian lukisan merupakan ekspresi penhormatan dan penghargaan.
2. Apakah semua lukisan Nab dipastikan sebagai penghinaan karena wajahnya melampaui imajinasi? Bukankah sifat-sifat wajah dan tubuhnya dilaporkan secara detail sehingga memungkinkan pembuatan sketsanya?

Faktanya tak semua yang melukis nabi bertujuan menghina. Sebagian pelukis wajah dan sosok nabi adalah pengikut dan pecintanya, bukan pembencinya. Asumsi penghinaan hanya berlaku atas lukisan jenis karikatur yang dibuat oleh pembenci. Karena itulah karikatur yang merupakan lukisan tak faktual dengan tujuan satire atau menimbulkan kelucuan atau cemooh, apalagi dibuat oleh orang yang tak menghornatinya bisa dianggap sebagai penghinaan. Inilah yang dilakukan oleh Charlie Hebdo.
3. Apakah melukis wajah dan tubuh Nabi SAW dilarang agar tak disembah? Orang yang tak menganggapnya sebagai Tuhan atau puteraNya tak mungkin menyembah lukisannya.

Asumsi pengharaman melukis Nabi demi mencegah penyembahan kurang relevan. Justru sangat mungkin pecinta Nabi melukisnya karena menghornatinya dan demi mengambil berkah dari aura sakral yang terpancar darinya selama lukisannya sesuai dengan ciri wajah dan tubuh Nabi yang disebutkan dalam riwayat-riwayat dalam kitab-kitab hadis dan sirah yang dianggap kredibel.
4. Sedetail apapun sebuah lukisan takkan pernah sama dengan realitas yang diungkap oleh lukisan. Lukisan gunung bukanlah realitas gunung. Siapapun yang berakal sehat mestinya sadar perbedaan substansialnya dan tak memperlakukan keduanya sebagai satu realitas. Karenanya, mengharamkan melukis Nabi dengan alasan tak sama dengan aslinya tidaklah relevan. Irrelevansi ini berlaku umum atas lukisan apapun dan siapapun.
5. Sebagian besar ahli menganggap patung atau arca sebagai salah satu jenis dan varian lukisan, namun sebagian menganggapnya lukisan tidak sama dengan patung atau arca. Meski sama-sama tidak bisa dianggap sama dengan realitas di baliknya, dalam khazabah fikih Islam dengan aneka mazhab dan fatwanya, terdapat banyak pendapat hukum tentang patung dan arca. Sebagian fuqaha membedakan kedudukan hukum patung dan arca. Sebagian fuqaha menetapkan sejumlah syarat bagi kemubahan membuat patung.

Singkatnya, persoalan utamanya bukan kecaman terhadap pembuat lukisan Nabi tapi menghinanya melalui lukisan atau tulisan atau ucapan. Tapi yang lebih layak dikecam adalah pengutipan dan penyebaran cerita tak logis bahkan tabu yang dinisbatkan kepada pribadi super agung Muhammad SAW yang merupakan teladan sempurna manusia.

Read more