Skip to main content

Tahun ini umat Islam punya kesempatan lebih panjang untuik bergembiira, saling meminta maaf, bersilaturahmi dan menambah pahala karena punya dua hari lebaran Fitri sebagai berkah perbedaan dua kelompok yang masing-massing menggunakan dua metode yang berlainan dalam penentuan 1 Syawal.

Hari Idul Fitri hanya berlangsung 1 hari dalam setahun. Artinya, salah satu dari dua penetapan 1 Syawal adalah benar dan lainnya salah.

Yang menetapkan Jumat sebagai 1 Syawal otomatis menganggap berpuasa pada hari itu adalah perbuatan haram. Yang menetapakan Sabtu sebagai akhir Ramadhan otomatis menganggap tak berpuasa secara sengaja tanpa uzur yang dibolehkan pada hari itu sebagai perbuatan haram.

Setiap individu yang akil dan balig (mukallaf) tidak boleh asal pilih salah satu dari dua metode yang berlainan itu, namun harus menentukan pilihan berdasarkan kesadaran dan pertanggungjawaban.

Bila telah menentukan pilihan dengan kesadaran dan pertanggungjawaban, mukallaf tak perlu merisaukan apalagi memperdebatkan atau berebut klaim kebenaran. Mukallaf tidak dituntut untuk mengamalkan ajaran hukum yang benar tapi dituntut untuk memilih ajaran hukum sesuai prosedur yang diyakininya benar .

Karena itulah, perlu dipahami bahwa :

  1. Perbedaan dalam pemahaman dan pengamalan ajaran agama tidak hanya terjadi antara mazhab Sunni dan mazhab Syiah, namun kerap terjadi dalam antar semazhab.
  2. Meski semazhab, sebagian perbedaan dalam masalah fikih memberikan implikasi hukum yang cukup berat dan kontras seperti haram versus wajib.
  3. Perbedaan produk hukum adalah konsekuensi niscaya dari perbedaan metode penyimpulan hukum dan metode penafsiran terhadap teks-teks agama.

Singkatnya, sama-sama tidak dapat SMS dari langit, tak perlu fanatik terhadap kelompok sendiri dan intoleran terhadap kelompok lain.