MISKIN
"Para muhajirin fakir (fakir miskin) akan masuk surga lima ratus tahun sebelum muhajirin kaya." (HR. Al-Tirmidzi)
Tragedi penghinaan terhadap orang miskin oleh orang yang kaya dan punya kuasa negara dan kuasa agama mendorong kita untuk mengetahui tentang miskin dan fakir.
Kata miskin dan faqir (fakir) terserap dalam bahasa Indonesia sebagai dua kata semakna dan kata majemuk. Dalam bahasa Arab dua kata tersebut mengandung dua kata berlainan.
Dua kata dalam Al-Qur'an kadang bersamaan dan kadang terpisah. Jika tidak berlainan makna, mengapa ayat suci yang mewajibkan pemberian zakat tak menyebutkan dua kata tersebut? Sebagian besat ahli tafsir bersepakat tentang hal ini. Namu sebagian kecil menganggapnya satu makna dengan alasan penyebutan dua kata semakna tersebut adalah penguatan. Karenanya, terdapat tujuh kategori penerima zakat
Para ahli tafsir yang menganggap keduanya sebagai dua kata berlainan makna berbeda pendapat tentang manakah yang lebih rendah secara sosial dan lebih diutamakan dalam pemberian dana wajib. Karenanya, kategori penerima zakat berjumlah delapan.
Menurut mazhab Syafii, orang fakir adalah orang yang tak mempunyai apa-apa, sedangkan orang miskin adalah orang yang mempunyai sedikit tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebaliknya, menurut mazhab Hanafi, fakir lebih baik keadaannya ketimbang miskin. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa fakir adalah orang yang tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi setengah dari kebutuhan dasarnya, sedangkan miskin adalah orang mempunyai cukup untuk memenuhi separuh dari kebutuhan pokoknya, namun ia tidak mempunyai cukup uang untuk dirinya sendiri. Mazhab Maliki berpandangan, miskin adalah orang yang tidak mempunyai apa-apa dan meminta bantuan kepada orang lain, sedangkan fakir adalah orang yang tidak berkecukupan, namun tidak meminta pertolongan.
Menurut pandangan yang lebih dominan, "fakir" adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan finansial dalam kehidupan primernya meski bekerja dan menghasilkan, namun tak pernah meminta kepada siapa pun. Sedangkan "miskin" adalah orang yang tidak mampu bekerja sehingga terpaksa meminta bantuan kepada orang lain.
Pendapat di atas didasarkan pada makna etimologis kata "miskin" yang diambil dari kata "sukun" (tenang), karena ketakmampuan ia tak bergerak bak terpendam.
Menurut Syekh Makarim Syirazi, penggunaan kedua kata tersebut di beberapa ayay dalam Al-Qur'an mendukung pendapat tersebut. Misalnya: ayat 16 dalam surah Al-Balad "Atau orang miskin yang tanahnya berdebu." dan ayat 8 Surah An-Nisa: "Dan apabila para sanak saudara hadir untuk pembagian itu. Dan anak-anak yatim dan orang-orang miskin, berikan rezeki mereka."
Dengan demikian dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan miskin adalah orang-orang yang meminta ketikahadir di tempat-tempat tersebut. Dalam ayat 24 Surah Al-Qalam Allah berfirman, "Jangan sampai ada orang miskin yang memasukinya pada hari ini kepadamu," yang menjadi bukti bahwa miskin adalah peminta bantuan dana.
Beberapa kata اطعام مساكين (memberi makan kepada orang miskin” atau طعام مسكين (makanan orang miskin) dalam sejumlah ayat mengisyaratkan bahwa orang miskin adalah orang-orang yang lapar dan membutuhkan makanan.