Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan Muhaimin Iskandar dalam gugatan terhadap PKB Gus Dur. Para pendukung Muhaimin sontak sujud syukur dan melakukan doa bersama.
Sujud syukur pendukung Muhaimin ini digelar di luar ruang sidang PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Kamis (12/6/2008) pukul 19.20 WIB. Mereka tampak gembira dengan putusan ini. Hingga pukul 19.40 WIB, para pendukung Muhaimin masih tampak berkerumun di luar ruang sidang.
Sementara persidangan masih terus berlangsung. Majelis hakim saat ini sedang membacakan putusan mengenai gugatan Lukman Edy yang diberhentikan oleh PKB Gus Dur sebagai sekjen.
Dalam putusannya, PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. Hakim menyatakan pemecatan sementara Muhaimin Iskandar dari ketua umum DPP PKB tidak sah, karena bertentangan dengan AD/ART. Surat keputusan yang memberhentikan Muhaimin juga batal demi hukum.
Menanggapi putusan tersebut, kubu Abdurahman Wahid menyatakan akan mengajukan banding.”Kita akan ajukan banding,” kata Iksan Abdullah, Wakil Sekjen PKB Kubu Gus Dur saat mengikuti proses sidang putusan gugatan Muhaimin Iskandar terhadap Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz PKB di PN Jakarta Selatan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suharto.