Meskipun nantinya RUU Pornografi disahkan menjadi undang-undang, perempuan masih dapat menggunakan bikini. Hal itu sebatas tujuan dan fungsinya jelas.
“Dilihat konteksnya, apakah untuk olah raga atau kesehatan. Yang penting tidak difoto dan disebarluaskan,” kata Ketua MUI Amidhan Shaberah, dalam perbincangan dengan INILAH.COM, di Jakarta, Kamis (9/10).
Amidhan memaparkan, selama dalam konteks yang jelas, perempuan yang berrbusana minim tidak dikategorikan sebagai kegiatan pornoaksi. Asalkan maksudnya jelas dan tidak ada yang mengambil gambar serta menyebarluaskannya.
“Seperti dalam konteks turis asing yang berwisata di tepi pantai dengan berbusana bikini atau minim. Jika ada yang melakukan hal tersebut, pengambil gambar dan penyebar luas gambarlah yang melanggar undang-undang,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, adanya prnyataan bahwa disahkannya RUU Pornografi akan menghambat pariwisata Indonesia hanyalah hal yang terlalu mengada-ada.