Skip to main content

Kadang karena ketidakjelasan maksud dan arti sebuah kata, kesimpulan yang diperoleh bisa sangat melenceng. kadang Tema-tema ‘ikutan’ dalam konsep WF sering kali menimbulkan pertanyaan bahkan preadugan negatif, antara tentang kedudukan marja’iyah dan mujtahid, dan tentang jangkauan kewenangan itu di luar batas geografis sebuah masyarakat yang secara struktural berada di dalam sistem Wilayah Faqih, tentang pola hubungannya yang bersifat struktural institusional ataukah semata kutural spiritual dan sebagainya .

Untuk membicarakan tema-tema ‘ikutan’ tersebut, harus disepakati terlebih dahulu pengertian komprhensif sejumlah kata kunci. Ada beberapa kata yang maknanya sepintas nyaris sama adengan faqih, sperti mujtahid, marja dan rahbar.

Ijtihad adalah potensi atau kemampuan menyimpulkan hukum yang elementer dan mengindentifikasi tugas operasional dalam bidangnya. Sebagian ulama mendefiniskan ijtihad sebagai “mencurahkan jerih payah demi memperoleh hujjah atas suatu realitas.” (Ar-Ra’yus-Sadid, Mushlathahat Al-Ahwal, 25)

Mujtahid adalah mukallaf yang mencurahkan tenaga dan jerih payah dengan cara-cara legal secara rasional dan konvensional guna menghasilkan sebuah dalil atas hukum dan fatwa berdasarkan sumber-sumber ijtihad .

Ada dua macam mujtahid, mujathid kulli (universal), yaitu seseorang yang ijtihadnya meliputi semua bidang hukum dhanni; dan mujathid juz’i atau mutajazzi (partikular), yaitu seseorang ijtihadnya hanya meliputi sebagian bidang hukum dhanni.

Pages: 1 2 3