Munarman Tak Muncul, Rizieq Kena Pasal Tambahan

Munarman Tak Muncul, Rizieq Kena Pasal Tambahan
Photo by Unsplash.com

Hingga mendekati 24 jam pengamanan dan pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Panglima Komando Laskar Islam Munarman belum juga muncul menyerahkan diri. Kuasa hukum FPI, Achmad Michdan, menyatakan kepada penyidik polisi, Ketua FPI Habib Rizieq sempat menyatakan pengharapannya Munarman segera hadir secara gentle untuk menjelaskan kronologi insiden Monas, 1 Juni lalu. "Sejauh ini belum ada kabar Munarman. Diharapkan, dia bisa segera hadir secara gentle. Karena ada beberapa isu-isu yang saya dengar dia tulis di milis tentang pendapat dia, ini harus kita konfirmasi. Pendapatnya apa, saya juga belum baca. Tapi saya pikir, kebelumhadiran Munarman bukan karena takut. Tapi mungkin ada gangguan psikis, kesehatan. Kalau Habib memberi penilaian, Munarman punya pemikiran lain, sehat, dan dewasa, dia punya tanggung jawab sendiri," kata Michdan, di sela-sela mendampingi pemeriksaan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya.

Di mata Michdan, Munarman bukanlah tipikal seorang yang penakut. Akan tetapi, ia mengakui bahwa menghilangnya Munarman juga menimbulkan tanda tanya sendiri bagi dia dan Rizieq. "Mungkin dia kecewa dengan penegakan hukum di Indonesia dan dia kecewa. Saya melihat ada perubahan drastis di Munarman. Tidak ada ancaman tiba-tiba pagi dia muncul mengklarifikasi soal foto yang memfitnah dirinya. Kenapa terus dia menghilang, ini juga jadi tanda tanya besar," katanya.(Kompas, Kamis, 5 Juni 2008 | 02:55 WIB)

Tidak munculnya Munarman menjadi pemberat bagi Rizieq Shihab. Dia ditahan polisi setelah dikenai pasal baru yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam rusuh Monas 1 Juni lalu.

"Memang ada tambahan pasal yaitu pasal 160 KUHP. Jadi dia ditahan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira pada detikcom, Kamis (5/6/2008).

Habib Rizieq sebelumnya dikenai pasal 221 KUHP yang berisi orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan diancam hukuman 9 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 4.500.

Polda telah menetapkan tujuh tersangka kerusuhan Monas. Sementara 47 orang anggota FPI lainnya dibebaskan. (Sumber: Kompas dan detikcom)

Read more